Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menilai bahwa PP tersebut menunjukkan komitmen pemerintah atas pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak yang masih terus meningkat.
- Bertilia Puteri
- Senin, 04 Januari 2021 - 15:10 WIB
WowKeren - Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungannya terhadap terobosan hukum tersebut.
Sahroni menilai bahwa PP tersebut menunjukkan komitmen pemerintah atas pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak yang masih terus meningkat. Ia juga mengatakan bahwa kebiri kimia yang kini akan diterapkan berbeda dengan kebiri asli yang memotong kelamin.
"Memang kondisinya sudah mendesak. Menurut data kepolisian, di Jakarta Barat aja angka kekerasan pada anak meningkat 48 persen di tahun 2020 dibanding tahun sebelumnya. Ini bahaya sekali," tutur Sahroni dilansir Kumparan pada Senin (4/1). "Lagian juga sudah untung sekarang sudah ada teknologi kebiri kimia, bukan kebiri yang beneran dipotong kelamin kayak dulu."
Politisi Partai NasDem tersebut mengungkapkan bahwa selaku pembina Yayasan Anak Masa Depan Indonesia, dirinya kerap mendapat pengaduan dari korban maupun keluarga korban kekerasan seksual pada anak yang merasa kecewa dengan penanganan kasus yang kerap kali dianggap enteng. Adapun Yayasan Anak Masa Depan Indonesia fokus mengadvokasi kasus kekerasan terhadap anak.
"Saya sering sekali menemukan kasus yang tersangkanya boro-boro dihukum, malah sering bebas melenggang saja. Ini yang menyebabkan kasus kekerasan seksual anak semakin merebak," jelas Sahroni. "Jadi, kita memang butuh hukuman yang lebih tegas, seperti kebiri kimia ini."
Selain itu, Sahroni juga berharap agar PP 70/2020 menjadi langkah awal dalam pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang kini masih diperjuangkan di DPR. Sahroni menyatakan bahwa NasDem telah konsisten mendukung pengesahan RUU PKS.
"Aturan ini jadi angin segar, namun perjuangan kita tidak hanya sampai di sini. Kita harapkan setelah ini, RUU PKS juga bisa segera disahkan di DPR," kata Sahroni. "Kami dari Partai NasDem selama ini konsisten mendukung pengesahan RUU ini."
Sebagai informasi, kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikkan atau metode lain untuk menekan hasrat seksual berlebih. Nantinya, kebiri kimia pada predator seksual anak akan diterapkan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.
(wk/Bert)