Komnas HAM Ungkap Tingkat Ketakutan Warga Untuk Kritik Pemerintah Cukup Tinggi
Nasional

Hasil survei internal Komnas HAM yang dilakukan pada Juli hingga Agustus 2020 di 34 provinsi menunjukkan bahwa 29 persen responden takut dalam mengkritik pemerintah.

WowKeren - Laporan akhir tahun 2020 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak agar pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengevaluasi konsep pemidanaan terhadap warga negara yang menyampaikan kritik dan pendapat. Hal ini mengacu pada hasil survei internal Komnas HAM yang dilakukan pada Juli hingga Agustus 2020 di 34 provinsi.

"Sebanyak 29 persen responden takut dalam memberikan, dan mengkritik pemerintah," demikian kutipan laporan akhir tahun Komnas HAM 2020, dilansir Republika pada Senin (4/1). Hasil survei tersebut juga menunjukkan bahwa 36,2 persen responden merasa ketakutan dalam menyampaikan pendapat dan kritik melalui kanal-kanal internet atau media sosial.

Berdasarkan laporan tersebut, tingkat ketakutan akademis di lingkungan pendidikan juga tinggi. Adapun tingkat tingkat ketakutan penyampaikan pendapat dan lampiasan ekspresi di kampus serta universitas mencapai 20,2 persen.

Dalam laporan tersebut, Komnas HAM juga menyatakan bahwa tingginya angka ketakutan warga negara dalam menyampaikan pendapat atau kritik itu merupakan persoalan serius bagi pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf diminta untuk melebihkan sikap hormat dan memberikan jaminan perlindungan atas kebebasan berpendapat.


"Dan meminta pemerintah, agar melakukan review atas UU ITE, serta menyegarkan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi,” begitu saran Komnas HAM. Karena, dikatakan Komnas HAM, reaksi berlebihan dari pemerintah dalam penggunaan aparatur keamanan, berdampak pada pemidanaan orang-orang yang melakukan kritik, dan pendapat kepada pemerintahan," lanjut laporan tersebut. "Komnas HAM, menyerukan bahwa penindakan, dan pemidanaan terhadap orang yang menyampaikan pendapat, dan kritik, tidak diperlukan, karena berpotensi memberangus hak asasi, dan demokrasi."

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum harus lebih legowo dan tak mudah terpancing emosi. Apalagi mudah memenjarakan pihak yang dinilai berbeda pendapat.

"Kecenderungan penyampaian pendapat dan kritik yang berujung ke pemidanaan sangat meningkat dari tahun-tahun sebelumnya," tuutr Beka dilansir Warta Ekonomi. "Kan bisa bedakan mana yang kritik, mana pendapat, yang mana kabar bohong atau hoaks, dan yang mana informasi SARA, ataupun hasutan."

Menurutnya, pembungkaman terhadap kritik sama saja dengan menutup kanal partisipasi masyarakat dalam memberikan saran bagi pemerintah. "Pemerintah harus mendasarkan kritik dan penyampaian pendapat tersebut, sebagai pemenuhan hak atas demokrasi, dan pemenuhan hak untuk bebas berpendapat," pungkas Beka.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait