Anggota Komisi IX Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menilai keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan 2021 di masa pandemi COVID-19 imi kurang tepat.
- Nidya Putri
- Selasa, 05 Januari 2021 - 14:59 WIB
WowKeren - Iuran BPJS Kesehatan kelas III telah naik per 1 Januari 2021. Iuran yang semula Rp 25.500 kini naik menjadi Rp 35.000, artinya kenaikan tambahan iuran BPJS Kesehatan pada 2021 Rp 9.500 setiap bulannya bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III.
Rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 tersebut diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Disebutkan bahwa iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Lalu, iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II. Dan iuran eserta BPJS kelas III sebesar Rp 35.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Namun, anggota Komisi IX Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menilai keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan di masa pandemi COVID-19 ini tidak tepat sama sekali. "Kita sekarang lagi resesi, jadi jangan lupa bahwa perekonomian kita sekarang resesi dan pertumbuhannya sangat lambat," kata Saleh dalam keterangan tertulis, Selasa (5/1).
Selain itu, Saleh mengingatkan bahwa terdapat sebagian masyarakat yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan. "Katakanlah misalnya nanti dalam satu keluarga itu mereka harus membayar 5 orang, itu kan jumlahnya luar bisanya besar dan itu per bulan akan ditagih terus," ujarnya.
Saleh mengatakan, DPR sudah berupaya agar masyarakat tidak mampu tak terdampak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurut Saleh, hal tersebut dilakukan dengan memperbaiki data Penerima Bantuan Iuran (PBI). "Mereka yang tidak mampu benar-benar dimasukkan ke dalam, yang mampu dikeluarkan dari data PBI, maka kita berharap bahwa yang menerima kartu BPJS gratis adalah mereka yang betul-betul memang membutuhkan," terangnya.
Lebih lanjut, Plt Ketua Fraksi PAN di DPR ini berharap masyarakat yang masuk kategori PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dikategorikan sebagai penerima PBI. Saleh mengatakan, untuk melakukan hal tersebut, BPJS Kesehatan harus menginvestigasi kemampuan keuangan mereka.
"Jika semua dimasukkan kategori PBI yang tidak membayar maka harapan kita bahwa mereka yang membayar itu adalah mereka yang benar-benar mampu," pungkasnya.
(wk/nidy)