Presiden Joko Widodo] sudah meneken peraturan pemerintah yang mengizinkan praktik kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Namun keefektifan prosedur ini pun turut menuai perdebatan.
- Putri Stevania
- Selasa, 05 Januari 2021 - 18:06 WIB
WowKeren - Presiden Joko Widodo sudah meneken peraturan pemerintah yang mengizinkan praktik kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kebijakan ini pun diklaim dapat memberikan efek jera pada para predator seks. Namun keefektifan prosedur ini pun turut menuai perdebatan.
Dikutip dari Sindonews, Psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel, mengatakan, seperti halnya metode kontrasepsi berbasis kimia, kebiri kimia harusnya diselenggarakan beberapa kali.
Namun dalam PP tersebut tak diungkapkan bahwa zat itu akan diberikan secara berkali-kali. "PP 70/2020 tidak memuat pasal bahwa predator akan diberikan zat kimia itu secara berulang," ungkap Reza.
Kedua, kata Reza, menempatkan kebiri kimia sepenuhnya ditentukan oleh hakim atas diri predator. Dinihilkannya kehendak pelaku berisiko memantik penolakan bahkan amarah pelaku sehingga menjelma sebagai predator “lebih buas”, dan justru akan mempertinggi risiko residivis pelaku.
"PP 70/2020, tidak memuat dasar logis bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak berbasis daring. Pelaku memang tidak melakukan secara fisik dengan korbannya. Namun secara virtual ia mampu memengaruhi target untuk merusak atau mencabuli dirinya sendiri," lanjutnya.
Dalam situasi seperti itu, Reza menyebutkan kebiri kimia menjadi kehilangan relevansinya. Padahal, kejahatan seksual berbasis daring sangat mungkin memakan lebih banyak korban.
Reza juga menemukan bahwa PP 70/2020 mengatur bahwa kebiri kimia tidak dikenakan pada pelaku yang berusia anak-anak. Dinamika psikoseksual individu anak-anak dan individu dewasa sangat berbeda. Bahkan antar sesama anak, karena juga terbagi ke dalam sekian tahap perkembangan, dinamika psikoseksual mereka juga berlainan satu sama lain.
"Pelaku 16 tahun dan pelaku berumur 6 tahun tentu berbeda tajam, walau mereka masih sama-sama berada dalam kategori anak-anak. Bagi pelaku berumur 16 tahun itu, karena kematangan seksualnya sudah berada pada fase lanjut, maka kebiri kimia justru bisa bermanfaat positif," tuturnya.
(wk/putr)