Peserta Vaksinasi COVID-19 Akan Dapat Kartu Khusus, Seperti Ini Bentuknya
Nasional

Setiap nakes dan masyarakat yang sudah divaksin corona (COVID-19) pada 14 Januari 2021 mendatang akan diberikan tanda khusus berupa kartu vaksinasi sesuai Permenkes No 84 Tahun 2020. Seperti apa?

WowKeren - Pemerintah telah menetapkan jadwal vaksinasi COVID-19. Rencananya, vaksinasi bakal dimulai pada 14 Januari 2021 bagi tenaga kesehatan.

Nantinya, setiap nakes dan masyarakat yang sudah divaksin corona akan diberikan tanda khusus berupa kartu vaksinasi. Hal ini sesuai dengan Permenkes No 84 Tahun 2020 Pasal 25 ayat 1.

"Setiap orang yang telah diberikan Vaksinasi COVID-19 diberikan surat keterangan Vaksinasi COVID-19 berupa kartu Vaksinasi COVID-19 atau sertifikat elektronik," demikian bunyi aturan tersebut. "Dalam hal dibutuhkan oleh pelaku perjalanan, surat keterangan Vaksinasi COVID-19 dituangkan dalam sertifikat vaksinasi internasional/Internasional Certificate of Vaccination (ICV)."

Gambaran terkait kartu tersebut terdapat dalam SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan Nomor 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan COVID-19.


Peserta Vaksinasi COVID-19 Akan Dapat Kartu Khusus, Seperti Ini Bentuknya

Kemkes RI

Dapat dilihat pada gambar di atas, kartu tersebut memiliki data pribadi peserta vaksinasi. Termasuk lokasi tempat seseorang menerima vaksin.

Lalu, di bawahnya juga terdapat nomor vaksin yang disuntikkan ke masyarakat, lengkap dengan jadwal vaksinasi kedua. Sebab, vaksinasi corona akan dilakukan 2 kali dalam jangka waktu tertentu. Tergantung jenis vaksin yang disuntikkan, minimal selang waktu 14 hari.

Sementara itu, Kemenkes sempat memberi imbauan agar peserta vaksinasi tak langsung pulang atau beraktivitas normal usai mendapat suntikan vaksin COVID-19. Sebaiknya yang bersangkutan menunggu terlebih dahulu di fasilitas kesehatan penyuntikan selama setidaknya 30 menit.

"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi," jelas Kemenkes dalam juknis tersebut, dilansir pada Selasa (5/1). "Dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait