Seiring dengan lonjakan kasus Corona di Indonesia, juru bicara satgas COVID-19 mengkritik pemerintah daerah yang dinilai tidak berhasil mengawasi penegakan prokes. Simak penuturan lengkapnya berikut.
- Eva Lestari
- Jumat, 08 Januari 2021 - 09:23 WIB
WowKeren - Pada Kamis (7/1) kemarin, Indonesia mencatat 9.321 kasus virus Corona (COVID-19) baru. Angka tersebut merupakan jumlah tertinggi sejak pandemi Corona dilaporkan masuk ke Indonesia pada Maret 2020 lalu. Dengan penambahan ini, jumlah kumulatif kasus COVID-19 di Tanah Air telah mencapai 797.723 kasus.
Sehubungan dengan peningkatan kasus Corona di Indonesia, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito angkat bicara. Menurutnya, kondisi ini disebabkan karena menurunnya kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"Grafik rata-rata kepatuhan menunjukkan sejak minggu ketiga September hingga minggu keempat Desember 2020, persentase kepatuhan memakai masker menurun 28 persen. Dan persentase menjaga jarak dan menghindari kerumunan 20,6 persen," ujar Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis (7/1).
Kendati demikian, Wiku juga mengkritik pemerintah daerah (pemda) yang dinilai tidak berhasil dalam mengawasi penegakan prokes. "Temuan minggu ini sangatlah berbahaya karena menggambarkan adanya sikap abai di tengah masyarakat atas pentingnya penerapan protokol kesehatan," jelasnya.
Ia menambahkan, "Sikap abai ini tentunya bukan semata-mata kesalahan masyarakat. Tapi juga merupakan bagian dari tidak berhasilnya penegakan dan pengawasan protokol kesehatan oleh masing-masing pemerintah daerah."
Demi kebaikan bersama, Wiku meminta semua elemen masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. "Saya minta agar masyarakat agar patuh dan saling mengingatkan serta menegur orang-orang terdekat apabila terdapat pelanggaran protokol kesehatan," tegasnya.
Di samping itu, Wiku juga mengimbau pemerintah daerah agar lebih tegas dalam melakukan pengawasan. "Kami berharap peringatan setiap hari dari pemerintah agar masyarakat mau menaati protokol kesehatan bukan peringatan asal. Protokol kesehatan adalah langkah preventif satu-satunya yang dapat diambil masyarakat di tengah pandemi ini," pungkasnya.
Sementara itu, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menarik rem darurat dengan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau yang kini disebut dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini akan diberlakukan di kawasan Jawa-Bali selama 11-25 Januari mendatang.
(wk/eval)