Bebas Hari Ini, BNPT Bakal Tetap Awasi Gerak Gerik Abu Bakar Ba'asyir?
Nasional

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) masih akan menjalankan program deradikalisasi kepada mantan narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir yang sudah bebas, Jumat (8/1) hari ini.

WowKeren - Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir telah dibebaskan secara murni hari ini (8/1). Meski begitu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) masih akan menjalankan program deradikalisasi kepada mantan narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

"BNPT tentunya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 akan melaksanakan program deradikalisasi," ujar Direktur Penegakan Hukum BNPT Brigjen Pol Eddy Hartono dalam keterangannya dilansir dari Kompas, Jumat (8/1).

Program deradikalisasi memang kerap dilaksanakan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana, dan orang atau kelompok yang sudah terpapar paham radikal terorisme. "Tentunya kami sudah berkomunikasi dengan keluarga dan juga kepada Abu Bakar Ba'asyir, dan bersama-sama dengan stakeholder terkait, seperti lembaga pemasyarakatan, kemudian pihak Polri, dan Kementerian Agama," kata Eddy.


Adapun program deradikalisasi itu yaitu tentang wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan, hingga wawasan kewirausahaan yang dapat dilaksanakan dengan baik oleh Abu Bakar Ba'asyir. "Kami berharap Abu Bakar Ba'asyir setelah bebas ini dapat memberikan dakwah yang damai, yang menyejukkan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ba'asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai. Rika menuturkan, dalam pembebasan Ba'asyir, Ditjen Pemasyarakatan bekerja sama dengan BNPT dan Detasemen Khusus 88 Antiteror. "Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menjelaskan terkait pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang sempat disorot oleh Australia. Ia memastikan bahwa pemerintah maupun aparat kepolisian tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada sang terpidana. Pembebasan pun dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan ABB (Abu Bakar Ba'asyir) itu," tegas Mahfud, Kamis (7/1). "Sudah ada mekanisme penanganan dan pengawasan."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait