PPKM Jawa-Bali Diharapkan Bisa Kendalikan COVID-19, Ternyata Malah Lebih Longgar Daripada PSBB?
Nasional

Benarkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serentak di Jawa-Bali malah lebih longgar daripada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)? Begini penjelasannya.

WowKeren - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan serentak di Jawa dan Bali digadang-gadang bisa membantu mengendalikan wabah COVID-19. Aktivitas yang merupakan modifikasi dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini sendiri akan digelar mulai Senin (11/1) sampai Minggu (25/1) mendatang.

Namun ternyata di balik asa yang begitu membumbung, terdapat sebuah spekulasi yang cukup kontradiktif. Sebab ternyata PPKM malah lebih longgar ketimbang pelaksanaan PSBB, bila merujuk pada payung hukum yang melandasi kegiatan ini.

Salah satu yang sangat disoroti adalah PPKM yang masih mengizinkan 25 persen masyarakat bekerja di kantor. Hal ini berbeda dengan PSBB yang merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 ditutup selama PSBB dan semua karyawan diimbau untuk bekerja dari rumah (WFH).

Kendati demikian, di Pasal 13 Ayat (3) ada beberapa sektor usaha yang masih boleh beroperasi normal dengan pembatasan tertentu. Sektor ini meliputi yang memberi pelayanan publik di berbagai lini sektor vital masyarakat seperti makanan dan minuman hingga energi.


Tempat ibadah pun masih boleh beroperasi seperti biasa dengan kapasitas maksimal 50 persen, sebagaimana dituliskan di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021. Tentu saja pembukaan tempat ibadah ini harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sedangkan selama PSBB, semua tempat ibadah ditutup untuk umum dan kegiatan keagamaan diimbau untuk dilakukan di rumah saja. Jika ada acara pemakaman juga hanya boleh menerima maksimal 20 tamu.

Beberapa "kelonggaran" yang ditetapkan selama PPKM pun meliputi pula operasional restoran sampai pusat perbelanjaan atau mal. Dalam Instruksi Mendagri, mal masih diperbolehkan buka sampai maksimal pukul 19.00 WIB.

Selain itu masyarakat masih boleh makan di restoran atau tempat umum dengan kapasitas maksimal 25 persen. Jam layanan untuk pesan antar pun diizinkan seperti normalnya.

Untuk informasi lengkap Instruksi Mendagri terkait PPKM bisa dilihat di sini. Sedangkan untuk perbedaan PSBB dan PPKM di Jawa-Bali bisa dilihat di sini.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait