Pemerintah Janji Tanggung Biaya Perawatan Efek Samping Vaksinasi COVID-19
Nasional

Pemerintah berjanji akan menanggung semua biaya apabila ada pasien yang mengalami gangguan kesehatan yang diduga akibat Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

WowKeren - Pemerintah akan segera memulai program vaksin COVID-19 secara bertahap selama 15 bulan ke depan. Sebagai penanda dimulainya vaksinasi, Presiden Joko Widodo direncanakan menjadi orang pertama yang divaksin pada 13 Januari 2021.

Selain memastikan keamanan dan keefektivitas vaksin, pemerintah juga telah mempersiapkan mekanisme untuk mengantisipasi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). Bahkan pemerintah akan menanggung semua biaya apabila ada pasien yang mengalami gangguan kesehatan yang diduga akibat KIPI.

"Semua biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah atau sumber pembiayaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 12 tahun 2017," ucap Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Hindra Irawan Satari dalam pernyataan yang dirilisnya, Jumat (8/1).


Lebih lanjut, Hendra memastikan bahwa kandungan vaksin yang dipilih dan dipergunakan oleh pemerintah dipastikan tidak berbahaya karena sudah dipantau keamanannya sejak uji pra-klinik, dan bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di negara-negara lain. "Namun perlu diingat bahwa vaksin adalah produk biologis sehingga bisa menimbulkan reaksi alamiah seperti nyeri, kemerahan, dan pembengkakan di daerah suntikan," paparnya.

Sebelumnya, Tim Riset Uji Klinis Vaksin COVID-19 Universitas Padjadjaran (Unpad), telah melaporkan efek samping ringan yang diakibatkan vaksinasi COVID-19. Adapun efek samping tersebut berupa nyeri pada bekas tempat suntikan.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmidzi menambahkan, Kemenkes dengan Komnas KIPI telah menyiapkan langkah antisipatif apabila terjadi efek samping pada penerima vaksin. "Saya juga pastikan bahwa pemerintah tidak akan melakukan vaksinasi sebellum ada persetujuan penggunaan darurat dari Badan POM yang menyatakan vaksin COVID-19 aman dan berkhasiat," kata

Untuk mengantisipasi munculnya KIPI, pemerintah telah menyiapkan skema alur kegiatan pelaporan dan pelacakan KIPI mulai dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) hingga dinas kesehatan kabupaten/kota.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru