Kini Jadi Tersangka, Pasien COVID-19 Wisma Atlet Terungkap 2 Kali Terlibat LGBT dengan Nakes
Nasional

Polisi Jakarta Pusat menetapkan JN (23), pasien dalam kasus asusila LGBT dengan oknum perawat RSD Wisma Atlet sebagai tersangka. Begini penuturan selengkapnya.

WowKeren - Polisi terus mendalami kasus tindakan asusila sejenis yang dilakukan pasien dan perawat COVID-19 di RSD Wisma Atlet. Dan kekinian polisi sudah menetapkan sang pasien sebagai tersangka dalam kasus menggemparkan tersebut.

Tersangka berinisial JN (23) itu dijerat dengan pasal berlapis, terkait dengan UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Kasus ini adalah kasus tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana ITE menyebarkan muatan yang melanggar kesusilaan," jelas Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin, Selasa (19/1).

Lewat proses penyidikan yang sudah dilakukan terhadap JN, akhirnya pun terungkap bahwa tindakan asusila sejenis itu telah dilakukan sebanyak 2 kali. Dan keduanya mengambil lokasi di kamar mandi Tower 5 Wisma Atlet.

"Hasil penyidikan, kami akhirnya menetapkan tersangka berinisial JN (23)," jelas Burhanuddin, dikutip dari Kumparan. "Dia bekerja sebagai barista di toko minuman kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat."

"Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower 5. Hal tersebut berulang di keesokan harinya," imbuh Burhanuddin.


Perihal bagaimana keduanya bisa saling mengenal, rupanya disebutkan Burhanuddin melalui aplikasi obrolan khusus penyuka sesama jenis. "Mereka ketemu di aplikasi tersebut dan saling berkomunikasi," terang Burhanuddin.

Lebih detail dijelaskan, JN dijerat dengan Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu juga dengan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

JN dianggap telah menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan lewat tangkapan layar percakapan mesumnya dengan perawat di akun Twitter @bottialter. JN juga pernah mengunggah potret yang menunjukkan APD sang perawat terlepas.

Atas jeratan pasal-pasal tersebut, JN pun kini terancam dengan hukuman penjara. "Tersangka terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Burhanuddin.

Kendati demikian, sang oknum perawat yang menjadi "lawan main" sang pasien tersebut tidak bisa dijerat dengan UU apapun. Usai menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian, oknum perawat yang sudah dibebastugaskan itu dianggap tidak turut menyebarkan konten asusila.

"Karena yang menyebarkan konten pornografi atau asusila ya si pasien COVID-19 RSD Wisma Atlet Kemayoran ini," pungkas Burhanuddin. Dengan demikian, maka status terakhir sang oknum perawat adalah sebagai saksi.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru