Geger Siswi Nonmuslim Dipaksa Berhijab, Kemendagri Minta Pemda Sumbar Cek Sumber Peraturannya
Nasional

Publik dihebohkan dengan pemberitaan mengenai seorang siswa non-muslim di Padang, Sumatera Barat, yang diminta menggunakan jilbab di lingkungan sekolah. Mengenai hal ini, Dirjen emendagri Akmal Malik turut buka suara.

WowKeren - Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan pemberitaan mengenai seorang siswa non-muslim di Padang, Sumatera Barat, yang diminta menggunakan jilbab di lingkungan sekolah. Mengenai hal ini, Direktur Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik turut buka suara.

Sebelumnya, dalam video yang beredar memperlihatkan orang tua siswa dengan Wakil Kepala SMK Negeri 2 Padang yang beradu argumen terkait aturan sekolah. Peraturan sekolah tersebut yakni kewajiban siswi menggunakan jilbab termasuk non-muslim di sekolah.

Akmal Malik menyatakan pihaknya akan segera meminta pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melihat aturan yang digunakan SMK Negeri 2 Kota Padang dalam mewajibkan siswa non muslim berhijab. "Kami akan minta pemprov untuk lihat aturannya menggunakan apa, perda atau perwako," ungkap Akmal dilansir dari CNN, Minggu (24/1).

Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi sebelumnya menyampaikan permohonan maaf setelah aturan pemaksaan mengenakan atribut keagamaan ini viral. Mengenai tindak lanjut pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah tempat sekolah yang telah memaksakan kehendak kepada siswanya untuk menggunakan atribut keagamaan, Akmal memilih tak banyak bicara.


Yang pasti, ia mengatakan saat ini Kemendagri telah meminta agar pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan klarifikasi atas masalah itu. "Sesuai UU Pemda, kewenangan untuk Binwas perda dan perkada kabupaten kota ada di pemerintah provinsi. Kami sudah minta Pemprov Sumbar klarifikasi," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Adib Al Fikri menyesali terjadinya peristiwa ini. Menurutnya, aturan siswi memakai jilbab di sekolah itu sebenarnya adalah aturan lama.

Aturan itu sudah ada sejak kewenangan SMA/SMK belum dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi. "Sangat kita sayangkan kejadian ini. Aturan ini sudah lama sebelum pelimpahan wewenang, sejak zaman Wali Kota Padang Fauzi Bahar tahun 2005 lalu. Selama ini masih jalan dan baru diprotes hari ini," kata Adib dilansir Kompas, Sabtu (23/1).

Menurut Adib, kebijakan lama itu hampir terjadi di semua sekolah di Kota Padang. Oleh karena itu, pihaknya berjanji akan melakukan evaluasi terhadap aturan tersebut.

Kepala SMKN 2 Pada juga menjelaskan jika yang terlibat dalam adu argumen tersebut adalah Zakri Zaini, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan yang bertugas menangani urusan pakaian seragam siswa-siswi SMK Negeri 2 Padang. Namun, sekolah sama sekali tidak mewajibkan siswi non-muslim untuk menggunakan kerudung atau jilbab.

(wk/putr)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait