Bakal Ada Penyetaraan Jabatan PNS, Besaran Gaji Ikut Berubah?
Nasional

KemenPAN-RB dan BKN merumuskan langkah baru untuk menyederhanakan birokrasi Indonesia. Termasuk di antaranya dengan menyetarakan jabatan adminstrasi ke fungsional.

WowKeren - Pemerintah terus berupaya untuk menyederhanakan birokrasi di Indonesia. Salah satunya dengan membuat penyetaraan jabatan administrasi ke fungsional untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).

Lantas dengan rencana ini, apakah akan ada penyesuaian besaran gaji juga? Diterangkan Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ike Meidyawati, besaran gaji ASN yang mengalami penyetaraan jabatan tidak akan berubah dan disesuaikan dengan jabatan sebelumnya.

Dijelaskan pula oleh Ike, penyetaraan jabatan administrasi dan fungsional ini juga dimaksudkan untuk mengurangi beban pengeluaran Kementerian Keuangan. Berikut penjelasannya.

"Sekarang itu masih memakai tunjangan jabatan dan kelas administrasi. Apabila jabatannya lebih tinggi di jabatan fungsional itu akan menambah pengeluaran dari Kementerian Keuangan," ujar Ike, Senin (25/1). "Untuk mengatasi hal demikian, grade-nya kelas jabatan dalam hal ini dan tunjangan jabatannya masih sama."


Sebab, diketahui selama ini, penghasilan ASN mengacu kepada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Penghasilan itu terdiri atas gaji, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja atau penghasilan lain yang melekat pada jabatan.

Namun demikian Ike tak menampik tetap ada potensi penghasilan ASN yang disetarakan jabatannya akan mengalami perubahan. Hal ini bisa terjadi dalam perkembangan regulasi ke depannya.

Di sisi lain, langkah penyetaraan jabatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat keputusan dan pelayanan publik. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengungkap pihaknya telah melakukan penyederhanaan struktur organisasi di 73 K/L.

Tak hanya itu, pada pertengahan Juli 2020 silam, Jokowi juga resmi membubarkan 18 lembaga dan sebagai gantinya membentuk Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Di sisi lain, Menteri Tjahjo juga sempat mengungkap ancaman akan memutasi PNS yang tidak bekerja efektif.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait