Sebagai informasi, draf revisi UU Pemilu mengatur tentang digelarnya Pilkada pada 2022 dan 2023 mendatang, dan baru dilaksanakan secara serentak 2027. Bukan 2024 seperti yang diatur dalam UU yang saat ini masih berlaku.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 29 Januari 2021 - 18:45 WIB
WowKeren - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak digelar 2024 sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Hal ini disampaikan kala Kemendagri mengadakan pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membahas Revisi UU Pemilu.
"Jadi posisi kami terhadap wacana tersebut bahwa mari kita menjalankan UU yang ada sesuai dengan amanat UU itu," tutur Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar di Kantor KPU pada Jumat (29/1). "UU 10 tahun 2016 pasal 201 ayat (8) Pilkada serentak kita laksanakan di tahun 2024."
Bahtiar lantas menjelaskan bahwa UU 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, wakil gubernur, pemilihan bupati, wakil bupati, pemilihan wali kota dan wakil wali kota adalah perubahan atas UU nomor 1 tahun 2015 pasal 201 ayat (5) yaitu Pilkada secara serentak nasional diselenggarakan tahun 2020. Oleh sebab itu, Bahtiar meyakini bahwa perubahan tersebut telah ditetapkan setelah mempertimbangkan berbagai aspek.
"Kami berpendapat bahwa UU ini mestinya dijalankan dulu," kata Bahtiar. "Tentu ada alasan-alasan filosofis, ada alasan-alasan yuridis, ada alasan-alasan sosiologis, dan ada tujuan-tujuan yang hendak dicapai, mengapa Pilkada diserentakkan di tahun 2024."
Menurut Bahtiar, Kemendagri ingin Pilkada Serentak dijalankan sesuai desain awal perundang-undangan. Baru setelah itu evaluasi terhadap UU tersebut bisa dilakukan.
"UU tersebut mestinya dilaksanakan dulu, nah kalo sudah dilaksanakan nanti tahun 2024, setelah tahun 2024 dievaluasi," terang Bahtiar. "Hasil evaluasi itulah yang menentukan apakah UU 10 tahun 2016 itu harus kita ubah kembali atau tidak. Nah, tetapi mestinya kita laksanakan dahulu."
Sebagai informasi, draf revisi UU Pemilu yang akan dibahas DPR RI mengatur tentang digelarnya Pilkada pada 2022 dan 2023 mendatang, dan baru dilaksanakan secara serentak 2027. Bukan 2024 seperti yang diatur dalam UU yang saat ini masih berlaku.
Hal ini lantas menuai pro-kontra. Analis politik UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno menilai pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 akan menyelamatkan proses demokrasi elektoral secara langsung.
"Artinya usulan Pilkada 2022 dan 2023 itu normalisasi dalam proses Pilkada sehingga tidak ada amputasi kepala daerah," jelas Adi dilansir TribunNews. "Kalau tidak ada pilkada 2022 dan 2023, ini secara tidak langsung telah mereduksi dan menghancurkan proses demokrasi elektoral kepala daerah secara langsung."
(wk/Bert)