Geger Pulau Lantigiang Sulsel Dikabarkan Dijual Cuma Dengan DP Rp10 Juta, Begini Faktanya
Instagram/agungrizki90/jjs_makassar
Nasional

Sebuah pulau tak berpenghuni di Kepulauan Selayar, Sulsel, dikabarkan dijual dengan harga Rp900 juta oleh seorang warga. Kini sang penjual disebut sudah menerima DP Rp10 juta.

WowKeren - Sudah beberapa kali pulau tak berpenghuni di Indonesia dikabarkan terjual dengan harga yang cukup mengejutkan. Kali ini Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan yang dikabarkan dijual dengan harga Rp900 juta.

Pihak penjual Pulau Lantigiang, yang berinisial SA, mengaku menjual kepada A dan sudah menerima uang muka sebesar Rp10 juta. Tak pelak pemberitaan ini pun langsung ditanggapi pihak kepolisian yang kekinian mengaku sudah memeriksa sampai 7 saksi terkait, termasuk Kepala Dusun Jinato, Arsyad.

Disebutkan Kepala Urusan Polres Selayar, Aipda Hasan, SA menjual Pulau Lantigiang lantaran merasa pulau tak berpenghuni tersebut dikuasai oleh neneknya dulu. SA pun mengaku memiliki surat keterangan soal kepemilikan atas pulau tersebut.

"Menurut keterangan dari SA bahwa Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu. Adapun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditangani oleh Sekdes tahun 2019," jelas Aipda Hasan, Jumat (29/1).

Kendati demikian, sampai saat ini polisi tetap melakukan pemeriksaan terkait dengan informasi penjualan Pulau Lantigiang tersebut. Dijelaskan bahwa masih ada beberapa saksi yang belum diperiksa.


"Masih ada saksi yang belum diinterogasi," tutur Hasan. "Seperti Kepala Desa Jinato Abdullah dan Sekdes Jinato Rustam."

Perihal penjualan Pulau Lantigiang ini awalnya dibenarkan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Jinato, Nur Aisyah Amnur. "Pulau Lantigiang masuk dalam kawasan Taman Nasional Takabonerate," terang Nur Aisyah, dilansir dari Kompas, Sabtu (30/1).

Lantas adakah potensi peristiwa ini akan dikembangkan hingga mendapatkan tersangka? Dalam kesempatan terpisah, Kapolres Selayar AKBP Temmanganro Machmud menyatakan proses penyidikan sangat mungkin dilakukan jika ditemukan adanya pihak yang dirugikan karena tertipu atau adanya penjualan tanpa hak.

"Kami masih menunggu pihak yang membeli tersebut, atau pihak yang dirugikan," jelas Machmud, dikutip dari CNN Indonesia. "Baik itu perorangan maupun pihak pemerintah."

Pulau Lantigiang adalah sebuah pulau tak berpenghuni di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel, yang luasnya sekitar 10 hektare. Pulau dengan pasir putih dan air jernih ini bisa ditempuh dengan waktu sekitar 15 menit dari Pulau Jinato. Biasanya Pulau Lantigiang dijadikan lokasi penyu bertelur.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru