Kabar Gembira! Pemerintah Bakal Gratiskan Swab Antigen COVID-19, Ini Kriterianya
https://www.kendarikota.go.id/
Nasional

Kebijakan swab antigen COVID-19 secara gratis ini diberlakukan seiring dengan PPKM Mikro per Selasa (9/2) besok. Berikut penjelasan selengkapnya soal program swab antigen gratis ini.

WowKeren - Pemerintah mengupayakan segala cara untuk mengendalikan wabah COVID-19 di Indonesia. Termasuk dengan menggelar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro mulai Selasa (9/2) besok, yang diimbangi dengan kebijakan swab antigen gratis.

Hal ini seperti disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi persnya. Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pengendalian COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menyatakan pemerintah akan menggratiskan swab antigen kepada masyarakat di desa/kelurahan.

Kebijakan ini sendiri merupakan upaya meningkatkan testing sekaligus tracing kasus positif COVID-19. Bukan cuma lewat swab antigen gratis, tetapi juga dengan mengerahkan Babinsa hingga Bhabinkamtibmas yang telah dilatih sebelumnya oleh Kementerian Kesehatan.

"Pelaksanaan testing dilakukan dengan swab antigen secara gratis yang disiapkan untuk masyarakat desa /kelurahan yang disediakan Kementerian Kesehatan," kata Airlangga, Senin (8/2). "Dengan menggunakan fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah masing-masing."


Tak hanya itu, pemerintah juga akan berusaha memperbaiki aspek treatment atau perawatan pasien COVID-19. Yakni dalam pelaksanaan isolasi mandiri, isolasi terpusat, dan perawatan di fasilitas kesehatan yang dikoordinasikan oleh pos jaga desa/kelurahan.

Untuk diketahui, PPKM Mikro sedianya mulai diberlakukan di Indonesia pada Selasa (9/2) besok. Berbeda dengan PPKM sebelumnya, PPKM Mikro akan menyasar pada upaya pengendalian wabah COVID-19 hingga tingkat RT/RW.

Secara sekilas, PPKM Mikro menerapkan kebijakan yang lebih longgar, seperti work from home yang hanya wajib untuk 50 persen karyawan atau operasional mal yang buka sampai pukul 21.00. Namun tetap ada beberapa penyesuaian terkait PPKM Mikro, seperti zonasi risiko yang kini ditentukan per-RT dan memiliki skenario penyelesaian wabah masing-masing.

Secara garis besar, zonasi risiko PPKM Mikro seperti sebelumnya yakni zona merah, oranye, kuning, dan hijau. Namun penentuan zonasinya kini berdasarkan jumlah rumah positif COVID-19 per-RT dalam kurun 7 hari terakhir, seperti dijelaskan detail di sini.

Terkait dengan zonasi ini, pemerintah akan berupaya memenuhi kebutuhan dasar bagi masyarakat di zona merah. Bantuan yang diberikan bisa berupa beras hingga masker kain sesuai standar.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait