Ingat! PNS-Pegawai BUMN Dilarang Liburan ke Luar Kota Kala PPKM Mikro Berlangsung
Nasional

Pegawai negeri sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pegawai BUMN dilarang bepergian ke luar kota saat long weekend yang jatuh pada 12-14 Februari 2021 mendatang.

WowKeren - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai diberlakukan oleh pemerintah pada Selasa (9/2) hari ini. Pegawai negeri sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pegawai BUMN dilarang bepergian ke luar kota saat long weekend.

Seperti diketahui, tahun baru Imlek akan jatuh pada Jumat (12/2) mendatanga. Artinya, akan ada long weekend yang jatuh pada 12-14 Februari 2021.

"Kemudian pelarangan luar kota khusus bagi ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang atau long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (8/2).


Pada kesempatan itu juga, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito meminta agar pemimpin kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, dan perusahaan untuk meminta jajarannya tidak ke luar kota saat libur panjang, khususnya perayaan Imlek pekan ini. "Kami memohon kepada pimpinan kementerian/lembaga, TNI, Polri, BUMN, BUMD, Pemda, dan perusahaan diimbau untuk meminta pegawai, Prajurit TNI dan Polri dan pekerjanya untuk menunda perjalanan selama libur panjang atau libur keagamaan," ujarnya.

Adapun di luar periode libur panjang itu, pemerintah tetap memberlakukan pengetatan perjalanan dalam negeri dengan mempersyaratkan bukti positif pada hasil tes diagnosa COVID-19 baik PCR, swab antigen, maupun GeNose. Untuk Pulau Bali masih ditetapkan aturan yang sama seperti sebelumnya, yaitu perjalanan udara membutuhkan hasil tes PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau swab antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan, perjalanan ke Bali melalui darat dan laut baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum diwajibkan melampirkan hasil tes PCR atau antigen 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian untuk perjalanan Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa untuk darat dengan angkutan umum tes acak antigen atau Genose apabila diperlukan tes COVID-19 di daerah. Perjalanan udaran memerlukan tes PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau antigen maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Sedangkan laut menggunakan PCR atau antigen 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan untuk darat pribadi diimbau menggunakan RT-PCR atau antigen 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," imbuhnya. "Untuk Pulau Jawa dan luar Jawa menggunakan kereta api untuk perjalanan antar kota ini menggunakan PCR atau antigen 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau GeNose sebagai opsi."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait