Siswa SMA/SMK Kurang Mampu Bisa Kuliah Gratis 2021, Cuma Butuh 5 Hal Ini!
Nasional

Pemerintah melanjutkan kembali program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada 2021 dengan menyasar sekitar 200 ribu calon mahasiswa baru. Ini penjelasan selengkapnya.

WowKeren - Program pendaftaran kuliah kini telah mulai dibuka. Tentu menjadi harapan semua siswa SMA/SMK kelas 12 untuk bisa meraih gelar pendidikan yang lebih tinggi di bangku perkuliahan.

Namun tentu saja kondisi perekonomian acapkali menjadi penghalang asa sejumlah anak Indonesia itu. Karena itulah pemerintah meluncurkan kembali program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di tahun 2021 ini.

"Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud akan terus menjamin pemerataan akses pendidikan tinggi melalui KIP Kuliah," tulis Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ainun Na'im, Senin (1/2). "Sekaligus mendukung program Merdeka Belajar yang dicanangkan pemerintah."

"Pada tahun 2020, telah disalurkan bantuan KIP Kuliah untuk 200 ribu mahasiwa baru penerima. Pada tahun 2021 ini akan kembali disalurkan 200 ribu KIP Kuliah bagi mahasiswa baru penerima," imbuh Ainun, dikutip dari panduan resmi KIP Kuliah, Rabu (10/2).

Sebagaimana sebelumnya, KIP Kuliah disalurkan dalam bentuk pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa terkait. Namun tentu saja ada syarat untuk calon mahasiswa penerima KIP Kuliah, seperti apa?


Syarat utamanya adalah yang bersangkutan merupakan siswa SMA/ SMK yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya. "Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah," imbuh Kemendikbud dalam panduan tersebut.

"Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk," sambungnya. "Dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang terakreditasi."

Selain itu, calon mahasiswa baru juga harus mempersiapkan sejumlah dokumen. Yakni dokumen yang sah untuk menunjukkan kondisi keterbatasan ekonomi yang dialami, bisa dengan memiliki KIP, atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau mahaiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau mahasiswa yang keluarganya masuk di kategori 4 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Keterbatasan ekonomi ini juga bisa ditunjukkan lewat pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan, atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750 ribu. Sedangkan berkas lain yang diperlukan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Serta yang terakhir wajib memiliki email aktif.

Jadi, bagaimana calon mahasiswa? Jangan sampai terlewat program KIP Kuliah ini ya. WowKeren akan menyediakan perkembangan informasi terbaru, stay tuned!

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait