Pengusaha Kini Bisa Potong 50 Persen Pesangon, Asosiasi Pekerja Meradang
Pxhere
Nasional

Salah satu turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 35/2021, memungkinkan pesangon akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) cukup dibayar 50 persen dari jumlah yang seharusnya.

WowKeren - Puluhan aturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) telah diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) 35/2021 yang memungkinkan pesangon akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) cukup dibayar 50 persen dari jumlah yang seharusnya.

Namun demikian, pengusaha hanya bisa memberikan pesangon 50 persen dalam beberapa kondisi tertentu. "Uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2)," demikian kutipan pasal 42 ayat (2) huruf a.

Aturan tersebut lantas dikecam oleh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia). "Yang pertama ketika ujungnya, dalam hal ini Undang-undang Cipta Kerja, itu dalam tanda kutip sudah merugikan, artinya PP itu tidak mungkin lebih dari pada Undang-Undang. Itu kan pakem daripada konstitusi. Pastinya PP itu dipastikan itu akan juga sama dengan atau paling tidak malah merugikan para pekerja atau buruh yang ada di dalamnya," terang Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat dilansir detikcom pada Selasa (23/2).

Lebih lanjut, Mirah menjelaskan bahwa para pengusaha telah mencari celah untuk membayarkan pesangon seminim mungkin bahkan tanpa ada payung hukum sekali pun. Oleh sebab itu, dengan adanya PP ini maka buruh seakan semakin dimiskinkan.


"Tapi ini semakin memperkuat bahwasanya kedudukan dari para pekerja atau buruh itu semakin dimiskinkan oleh keberadaan Undang-undang Cipta Kerja," papar Mirah. "Yang tentu ditambah lagi penderitaannya diperkuat dengan PP tersebut."

Di sisi lain, pengusaha boleh menyunat pesangon menjadi 50 persen jika terjadi pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja. Selain itu, PHK dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian juga bisa membuat pengusaha memberi pesangon 50 persen.

Kondisi selanjutnya adalah PHK karena alasan perusahaan tutup yang disebabkan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun, atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama dua tahun. PHK karena perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure) juga bisa menjadi salah satu alasan.

Tak hanya itu, PHK karena alasan perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian dan PHK karena perusahaan pailit juga bisa membuat pekerja hanya diberi pesangon 50 persen. Lalu yang terakhir adalah PHK karena alasan pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru