Perpres Investasi Miras Tuai Pro Kontra, Ulama NU Beri Respon Adem Begini
Unsplash/Stella de Smit
Nasional

Di tengah polemik Perpres yang mengizinkan investasi miras di 4 provinsi RI, Pengasuh Pondok Pesantren Kaliwining Jember yang juga Wakil Ketua PP LAZIS NU, Gus Ubaidillah Amin Moch memberikan pesan berikut.

WowKeren - Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investasi minuman keras (miras) ke beberapa daerah seperti Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua, saat ini menjadi sorotan. Pasalnya, peraturan tersebut menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak.

Tokoh NU KH Cholil Nafis, pengasuh Ponpes Cendekia Amanah, dan juga pimpinan MUI menyebutkan ini sendiri menegaskan bahwa aturan tersebut haram. Namun, Pengasuh Pondok Pesantren Kaliwining Jember yang juga Wakil Ketua PP LAZIS NU, Gus Ubaidillah Amin Moch justru memberikan dukungan terhadap aturan ini.

"Masyarakat tidak perlu menanggapi secara berlebihan tentang kebijakan ini, tinggal mengupayakan bagaimana dalam penerapannya kebijakan ini bisa berjalan tepat sasaran, terlebih hasil dari investasi ini menambah pemasukan bagi negara," jelas kiai lulusan Al Azhar Mesir yang akrab disapa Gus Ubaid ini, Minggu (28/2).


Gus Ubaid menjelaskan, kebijakan seperti ini jauh hari sudah pernah disuarakan oleh Mufti Mesir sekaligus Guru Besar Al-Azhar, Syekh Ali Jum’ah yang pernah memfatwakan bolehnya menjual miras bagi orang muslim di kawasan barat atau di negara-negara yang melegalkan miras, bahkan di restoran-restoran tertentu selama tidak menjualnya pada orang muslim.

Gus Ubaid menilai banyak masyarakat yang termakan berita ini tanpa memperhatikan secara utuh bahwa pembukaan izin usaha miras ini hanya berlaku di kawasan wisata yang mayoritas penduduknya berstatus non-muslim, yakni di provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua. "Sehingga peraturan ini tidak berlaku bagi kawasan provinsi lain yang mayoritas penduduknya menganut Agama Islam," tuturnya.

Gus Ubaid menjelaskan, dalam menyikapi persoalan ini ada dua poin yang mesti dilakukan oleh pemerintah. Pertama, Pemerintah harus menjelaskan secara gamblang kepada rakyat tentang detail perpres ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman masyarakat yang justru akan mengurangi nilai kepercayaan masyarakat pada pemerintah.

Kedua, dalam penerapan perpres ini, pemerintah harus melakukan pemantauan secara serius agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti produksi miras melebar ke wilayah selain empat provinsi di atas yang akan mengakibatkan rusaknya tatanan sosial serta kearifan lokal masyarakat setempat, terlebih pada kawasan yang terkenal religius. "Dengan memperhatikan dan melaksanakan secara serius kedua poin di atas maka akan tercipta komunikasi yang baik antara pemerintah dan rakyat," tandasnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait