'Anak' UU Ciptaker Izinkan PHK Buruh dengan Alasan Ini, Pesangon Juga Bisa Dipotong Setengah?
Pxhere/Alan Levine
Nasional

PP 35/2021 sebagai salah satu peraturan turunan UU Cipta Kerja rupanya mengizinkan perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja bahkan pengurangan pesangon. Ini penjelasannya.

WowKeren - Semenjak UU Cipta Kerja Omnibus Law disahkan tahun 2020 lalu, berbagai aturan turunannya pun langsung digodok. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang telah resmi diterbitkan.

Namun ada satu poin yang sangat menyita perhatian di PP ini, yakni perihal pemutusan hubungan kerja. Dalam Pasal 35 beleid tersebut, pemerintah rupanya mengizinkan perusahaan atau pengusaha untuk melakukan PHK terhadap karyawannya dengan sejumlah alasan ketat. Apa saja?

  1. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh
  2. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian
  3. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun
  4. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure)
  5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang
  6. Perusahaan pailit
  7. Adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan yang tidak dibenarkan
  8. Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal pengunduran, tidak terikat ikatan dinas, dan melaksanakan kewajiban sampai tanggal pengunduran diri
  9. Pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis
  10. Pekerja atau buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
  11. Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana
  12. Pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan
  13. Pekerja atau buruh pensiun
  14. Pekerja atau buruh meninggal

Pada pasal yang sama, dijelaskan pula soal pemberian pesangon. Yang cukup disoroti publik, bahkan sempat menjadi pemicu berbagai penolakan akan UU Ciptaker, adalah nilai tertinggi pesangon yang diberikan senilai 9 bulan upah untuk yang telah bekerja selama 8 tahun atau lebih.


Bahkan di Pasal 43 diatur perusahaan atau pemberi kerja bisa mengurangi jumlah pesangon ini sampai setengah nominalnya. Namun tetap saja ada alasannya, seperti diatur di Pasal 40, yakni jika perusahaan melakukan efisiensi karena kerugian.

Jelas aturan ini bisa memicu kontroversi baru di balik UU Ciptaker yang bahkan belum sepenuhnya bisa diterima publik. Karena itulah, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menegaskan bahwa perusahaan yang bisa mengurangi jumlah pesangon pekerja korban PHK harus memenuhi sejumlah persyaratan.

"Pernyataan ini perlu kami luruskan, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur mengenai besaran nilai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan alasan PHK yang juga sudah disebutkan dalam PP tersebut," kata Anwar, dilansir dari Kompas, Senin (1/3). "Jadi tidak benar perusahaan dapat memberikan (pesangon) separuhnya saja, hal ini harus dilihat dulu PHK-nya dalam konteks atau alasan apa."

Ia pun memastikan Kemenaker akan mengawasi pelaksanaan PP tersebut agar tidak ada perusahaan "nakal" yang semena-mena memotong pesangon pekerja. "Ada pengawasan tenaga kerja, itu yang juga akan kita perkuat sehingga berbagai moral hazard (penyimpangan moral) bisa kita minimalisir," pungkas Anwar.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait