Tarif Listrik Non-Subsidi PLN Periode April-Juni 2021 Dipastikan Tak Naik
Unsplash/Fré Sonneveld
Nasional

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik akan dilakukan jika ada perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi per tiga bulanan.

WowKeren - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif tenaga listrik periode April-Juni 2021 untuk 13 pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero). Untuk kuartal II 2021 ini, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik.

"Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik periode April-Juni 2021 untuk 13 pelanggan non subsidi per 1 April sampai dengan 30 Juni 2021 tidak mengalami kenaikan besaran tarif tenaga listrik," jelas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana dalam keterangan resmi, Senin (8/3). "Dengan demikian, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Januari-Maret 2021."

Menurut Rida, penyesuaian tarif tenaga listrik akan dilakukan jika ada perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs, inflasi, harga patokan batu bara (HPB), hingga harga minyak mentah Indonesia. Adapun hal ini ditinjau tiga bulan sekali.


Dengan demikian, tarif listrik pelanggan non-subsidi bagi pelanggan tegangan rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, dan penerangan jalan umum tetap sebesar Rp 1.444.70 per kWh. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tetap sebesar Rp 1.352 per kWh.

Sedangkan tarif listrik bagi pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74 per kWh. Kemudian tarif listrik bagi pelanggan tegangan tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya sama dengan atau lebih dari 30.000 kVA juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 996,74 per kWh.

Tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan. Penerima subsidi listrik ini termasuk pelanggan UMKM, bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

"Tarif listrik tidak naik ini bisa memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat," pungkas Rida. "Dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas pemulihan ekonomi nasional."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait