Menang Banding, Jaksa Agung Tak Bersalah Sebut Peristiwa Semanggi I-II Bukan Pelanggaran HAM Berat?
Facebook/Kejaksaan RI
Nasional

Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat menyebut Peristiwa Semanggi I-II sebagai bukan pelanggaran HAM berat yang lantas memicu kontroversi hingga berujung di meja hijau.

WowKeren - Jaksa Agung ST Burhanuddin memenangkan banding terkait pernyataannya soal peristiwa Semanggi I-II. Sebagai pengingat, beberapa waktu lalu Burhanuddin pernah menyebut peristiwa tersebut sebagai bukan pelanggaran HAM berat yang langsung memicu pro dan kontra di kalangan publik.

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menetapkan Burhanuddin melanggar hukum yang kemudian berbuntut dengan pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Dan kekinian, PTTUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Jakarta tersebut.

"Mengadili menerima secara formal permohonan banding dari pembanding/tergugat," tutur Ketua Majelis Hakim PTTUN Jakarta, Sulistyo, Rabu (10/3). "Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT tanggal 4 November 2020 yang dimohonkan banding."

PTTUN Jakarta juga menerima eksepsi pembanding, yakni Jaksa Agung, terkait gugatan penggugat prematur. Selain itu, dalam pokok perkara, majelis hakim banding PTTUN Jakarta menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, serta meminta para terbanding atau penggugat membayar biaya perkara Rp250 ribu.


"Menyatakan Gugatan Para Terbanding/Para Penggugat Tidak Dapat Diterima," ungkap Sulistyo, dilansir dari Detik News. Namun sejatinya, apa pertimbangan Majelis Hakim PTTUN Jakarta menetapkan kemenangan banding atas Jaksa Agung ini?

Rupanya, Majelis Hakim PTTUN Jakarta menuturkan kuasa pemohon belum atau tidak mengajukan permintaan banding administratif. Karena banding administratif merupakan kelanjutan dari keberatan administratif, maka pengajuan banding administratif juga harus bersifat khusus.

Karena itulah Majelis Hakim PTTUN Jakarta belum berwenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus sengketa nomor 99/G/TF/2020/PTUN. JKT. Hal ini sudah diatur di Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.

Langkah banding ini sebelumnya ditempuh oleh Kejaksaan Agung lantaran PTUN Jakarta dianggap mengabaikan kewajiban pemeriksaan alat bukti oleh PTUN Jakarta. Dengan kelalaian tersebut, Kejaksaan Agung lantas melakukan banding apalagi karena kesimpulan yang diambil kemudian tidak berdasarkan bukti yang ada.

Sebelumnya pernyataan soal Peristiwa Semanggil I-II bukan pelanggaran HAM berat ini disampaikan Burhanuddin saat rapat bersama Komisi III DPR RI. Karena dinyatakan melanggar hukum di PTUN Jakarta, Burhanuddin pun diminta untuk menyampaikan pernyataan yang sebenar-benarnya terkait peristiwa tersebut di rapat DPR RI selanjutnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait