Saat ini sebuah isu berkembang soal harus sesuainya nama penerima vaksin COVID-19 di surat vaksinasi dengan paspor. Lantas benarkah demikian? Ditjen Imigrasi buka suara.
- Elvariza Opita
- Sabtu, 13 Maret 2021 - 10:17 WIB
WowKeren - Selepas disuntik vaksin COVID-19, penerima selanjutnya menerima surat sebagai penanda. Dan terkait dengan nama yang dicantumkan di surat tersebut, beredar spekulasi bahwa harus sesuai dengan yang tertulis di paspor.
Kemungkinan spekulasi ini beredar menyusul surat vaksin COVID-19 yang bisa menjadi syarat bepergian di tengah pandemi. Lantas benarkah spekulasi yang beredar ini?
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa hingga kini belum ada ketentuan soal kesesuaian nama di surat vaksin dengan paspor. "Direktorat Jenderal Imigrasi tidak mengeluarkan aturan terkait hal tersebut," tegas Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nur Saleh, melalui pesan singkat, Jumat (12/3).
Lebih lanjut dijelaskan Ahmad, surat vaksin merupakan kewenangan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang masuk garis organisasi Kementerian Kesehatan. Karena itulah, surat vaksin sendiri adalah wewenang Kemenkes alih-alih Imigrasi.
"Dan terkait surat vaksin itu sendiri kan memang bukan ranah dari Imigrasi," ujar Ahmad, dilansir dari Kompas, Sabtu (13/3). "Tetapi merupakan ranah dari Kemenkes dalam hal ini Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)."
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (Asita) Budijanto Ardiansjah mengaku mendengar kabar soal kesesuaian nama penerima di surat vaksin dengan paspor. Kendati demikian, Budijanto sudah menegaskan bahwa itu sebatas guliran isu belaka dan sudah dibantah oleh Kemenkumham.
"Itu baru sebatas isu," tutur Budijanto. "Tapi masih dibantah oleh Kemenkumham."
Di sisi lain, vaksinasi untuk mengintervensi wabah COVID-19 terus dilakukan di Indonesia. Saat ini proses vaksinasi sudah masuk tahap 2 dengan target utama lansia, pekerja sektor publik, dan pengajar.
Total ada 2 jenis vaksin yang dipakai dalam proses vaksinasi ini. Yakni vaksin Sinovac yang kini sudah diproduksi sendiri oleh Bio Farma dari dosis bulk-nya, serta vaksin AstraZeneca.
Pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sendiri telah mengizinkan AstraZeneca untuk diberikan ke lansia. Namun kini penggunaan AstraZeneca menemui pro dan kontra usai dikaitkan dengan penggumpalan darah.
(wk/elva)