Penangkapan warga Slawi, AM oleh Tim Virtual Police Polresta Surakarta membuat Amnesty International Indonesia meminta Presiden Jokowi membuktikan pernyataannya terkait kebebasan berpendapat.
- Nidya Putri
- Rabu, 17 Maret 2021 - 14:14 WIB
WowKeren - Seorang pemuda berinisial AM yang mengunggah komentar terkait Wali Kota Solo Gibran Rakabuming telah ditangkap oleh tim polisi virtual Polresta Solo. Hal ini rupanya mendapat sorotan dari Amnesty International Indonesia.
Amnesty lantas meminta Presiden Joko Widodo untuk membuktikan pernyataannya beberapa waktu lalu yang ingin mendorong kebebasan berpendapat dan kritik dari masyarakat. "Pemerintah Presiden Jokowi harus membuktikan pernyataannya baru-baru ini bahwa akan memberi rasa keadilan kepada masyarakat terutama dalam menyampaikan pendapat, kritik atau ekspresi lainnya yang sah," tulis Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/3).
Sekedar informasi, pada Februari lalu, Jokowi meminta masyarakat lebih aktif menyampaikan kritik dan masukan. Jokowi menyampaikan itu dalam agenda laporan tahunan Ombudsman.
Usman menilai langkah yang dilakukan aparat dengan menangkap AM menunjukkan penyempitan terhadap ruang kebebasan dan berekspresi. Berkaca pada kasus itu, Amnesty menyebut belum ada langkah nyata dari pemerintah untuk membuktikan komitmen dalam melindungi kebebasan berpendapat.
Tak hanya itu, pemberian penghargaan berupa Badge Awards yang rencananya bakal diberikan pada masyarakat yang aktif melaporkan dugaan tindak pidana di media sosial juga dinilai kian menambah masalah. Menurut Usman, penghargaan itu justru berpotensi membuat masyarakat semakin takut mengungkapkan pendapat yang kritis, utamanya terhadap pejabat negara.
Menurutnya, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kerap digunakan untuk membungkam kritik belum masuk prioritas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera direvisi. Dengan masih berlakunya pasal-pasal karet dalam UU ITE, Usman menduga masyarakat yang mengutarakan pendapatnya di media sosial terus berada di bawah ancaman pidana.
"Kejadian penangkapan seperti yang menimpa warga Slawi dapat terulang lagi," ujarnya. "Warga seharusnya tidak perlu takut pada ancaman hukuman pidana atau dipaksa untuk minta maaf hanya karena mengungkapkan pendapatnya secara damai."
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, AM sempat ditangkap aparat kepolisian karena komentarnya di media sosial dianggap menghina Gibran. Dalam tulisannya, ia menyatakan pendapat terkait keinginan Gibran agar semifinal dan final Piala Menpora digelar di Solo. "Tau apa dia tentang sepak bola, tahunya dikasih jabatan saja," tulis AM menggunakan akun Instagram pribadinya pada Sabtu (13/3) pukul 18.00 WIB.
Namun, AM telah menyampaikan permintaan maaf atas sikapnya tersebut melalui video yang diunggah oleh akun Instagram @polrestasurakarta. Tak hanya itu, Gibran sendiri menanggapi dengan sikap tenang dan legowo terkait peristiwa ini.
"Saya dari dulu kan sudah sering di-bully, dihina. Saya kan enggak pernah melaporkan sekalipun. Itu lho. Kan orangnya (AM) juga tidak dikenai pidana. Diedukasi saja," kata Gibran kepada wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (16/3).
(wk/nidy)