Polisi Tuai Apresiasi Begini dari Ditjen Pajak Usai Ringkus Sindikat Pembuatan Materai Palsu
kemenkeu.go.id
Nasional

Direktorat Jenderal Pajak mengapresiasi langkah polisi yang berhasil meringkus sindikat pembuatan materai palsu. Kejahatan ini sendiri diketahui merugikan negara lebih dari Rp 37 miliar.

WowKeren - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor, mengapresiasi kepolisian yang telah membongkar sindikat pemalsuan materai. Pelanggaran hukum ini sendiri diketahui telah merugikan negara lebih dari Rp 37 miliar.

Neilmaldrin Noor menyatakan bahwa praktik ini sangat merugikan negara dan masyarakat karena materai merupakan dokumen penting. Sumber penerimaannya bahkan digunakan untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara.

"Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJP, memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia dan Perum Peruri atas kerja samanya mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan meterai," ujar Neilmaldrin Noor seperti dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.

"Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen yang merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara. Pemalsuan meterai merupakan tindakan yang merugikan keuangan negara sekaligus seluruh masyarakat Indonesia," imbuhnya.

Sebelumnya, praktik ini terungkap setelah polisi mendapat informasi dari jasa pengiriman barang yang mencurigai aktivitas tidak wajar terkait pengiriman materai ke berbagai daerah. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus pada Rabu (17/3).


"Berdasarkan informasi tersebut Team Garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta kemudian melakukan penyelidikan terkait hal tidak wajar tersebut yang kemudian mendapati produksi dan peredaran meterai palsu oleh para tersangka," kata Yusri, Rabu (17/3).

Sejauh ini ada enam pelaku yang berhasil diringkus polisi. Mereka adalah Widya Astuti, Sunarko, Bastian, Hendar, Masrianto, dan Asrizal. Satu pelaku lainnya yang bernama Sahrial saat ini masih berstatus sebagai buron.

Para tersangka ini memiliki tugas yang berbeda-beda saat menjalankan aksinya. Tersangka Sahrial yang bekerja sebagai pemilik percetakan berperan untuk membuat materai palsu. Widya Astuti bertugas untuk menjual dan mengirim meterai palsu kepada pemesan.

Sunarko berperan dalam pembuatan desain dan mencetak meterai palsu. Tersangka Hendar menjadi penyedia penyedia foil hotprint hologram. Sedangkan Bastian berstatus sebagai pembeli materai palsu.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan bahwa para tersangka telah menjalankan aksinya selama 3,5 tahun. "Total menurut keterangan tersangka sejak 3,5 tahun dia bekerja memalsukan materai ini kerugian negara sudah sekitar Rp37 miliar lebih," imbuhnya.

Atas kejahatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan benda meterai dan tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan pasal 24 dan 25 UU Nomor 10 Tahun 2020, mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dengan denda maksimal lima ratus juta rupiah. Selain itu, mereka juga terancam hukuman penjara paling lama dua puluh tahun dengan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah sebagai sanksi tindak pidana pencucian uang.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait