Sebelumnya Mangkir, Keponakan Jusuf Kalla Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi
Instagram/sadikinaksa
Nasional

Sadikin Aksa sebelumnya diketahui mangkir dari panggilan polisi, atas kasus hukum yang menjeratnya. Namun pada Kamis (18/3), Sadikin akhirnya datang memenuhi panggilan polisi.

WowKeren - Sadikin Aksa selaku Eks Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo yang juga merupakan keponakan dari Mantan Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mengabaikan perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan Sadikin akhirnya memenuhi panggilan polisi setelah sebelumnya mangkir. Pada pemanggilan sebelumnya, Senin (15/3), Sadikin tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar kota.

"Sudah hadir, sedang diambil keterangan," ujar Helmy Santika saat dihubungi detik.com, Kamis (18/3). "Dia hadir tepat waktu sesuai jadwal, jam 10."

Helmy menerangkan terkait kronologi kasus mengabaikan perintah OJK yang menetapkan Sadikin sebagai tersangka. Ia menjelaskan, sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk ditetapkan oleh OJK sebagai bank dalam pengawasan intensif karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin terpuruk dari Januari 2020 hingga Juli.

Mengetahui kondisi tersebut, OJK mengupayakan penyelamatan dengan mengeluarkan kebijakan melalui surat perintah nomor SR-28/D.03/2020 pada tanggal 9 Juli 2020. OJK memberikan perintah tertulis tersebut kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa.


Surat perintah dari OJK berisikan tentang pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suaranya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk. Dijelaskan dalam surat perintah tersebut, OJK meminta PT Bank Bukopin Tbk untuk segera membuat surat kuasa atas PT BRI dengan batas waktu pemberian kuasa serta penyampaian laporan paling lambat 31 Juli 2020.

Helmy mengungkapkan jika Sadikin tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut. "Akan tetapi, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ungkap Helmy.

Helmy juga mengatakan dalam penyelidikan yang dilakukan, ditemukan fakta bahwa Sadikin mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Akan tetapi, pihak kepolisian merasa ada kejanggalan dalam penemuan tersebut. Setelah ditelusuri lebih dalam, polisi menemukan bukti lain jika pengunduran diri itu tidak terbukti benar.

"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham PT Bank Bukopin, maupun pertemuan dengan OJK," terang Helmy. "Namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo."

Akibat perbuatannya, Sadikin Aksa diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar atau pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait