Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menilai bahwa perkawinan perlu dipersiapkan secara matang agar tercipta keluarga yang harmonis dan bahagia. Oleh karena itu, ia mendorong adanya konseling pranikah.
- Nidya Putri
- Kamis, 18 Maret 2021 - 16:33 WIB
WowKeren - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin pun buka suara terkait persoalan perkawinan yang ada di Tanah Air. Mulai dari tingkat pernikahan di usia muda yang tinggi hingga angka perceraian yang meningkat. Menurutnya, perkawinan perlu dipersiapkan secara matang agar tercipta keluarga yang harmonis dan bahagia.
"Sebaliknya, perkawinan tanpa persiapan dan perencanaan yang matang acap kali membawa dampak tidak baik pada kehidupan keluarga tersebut, seperti keluarga yang tidak harmonis dan tidak bahagia," kata Ma'ruf dalam 'Seminar Pendewasaan Usia Perkawinan untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia', yang disiarkan dalam YouTube Kemen PPPA, Kamis (18/3).
Ia menilai hal paling utama yang harus disiapkan sebelum perkawinan adalah kematangan. Calon mempelai harus memiliki kematangan mental terkait dengan pengetahuan dan kesadaran terhadap hak dan kewajiban sebagai suami-istri untuk melaksanakan perkawinan dan hidup bersama membina sebuah keluarga.
Ma'ruf juga turut menyinggung terkait pendidikan bagi calon pasangan yang hendak menikah. Oleh karena itu, ia mengajak agar program kelas konseling pranikah bagi calon pasangan yang hendak membangun rumah tangga agar digalakkan.
"Dalam konteks ini perlu digalakkan lagi adanya semacam kelas konseling pranikah dalam konseling tersebut perlu diajarkan hal-hal paling krusial dalam perkawinan. Misalnya tujuan perkawinan, hak dan kewajiban, serta cara saling memahami pasangan masing-masing, seluk-beluk kesehatan reproduksi dan persalinan kesehatan ibu hamil dan anak," jelasnya. "Bahkan, apabila diperlukan, dibuat aturan bagi calon pasangan perkawinan harus lulus kelas konseling pranikah, baru boleh nikah. Ini supaya dia siap betul."
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga menyebutkan persoalan terkait kenaikan angka perkawinan anak di sejumlah provinsi. Hal ini tentunya menimbulkan sebuah kekhawatiran baru.
Menurutnya, perkawinan anak merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak yang melanggar hak asasi manusia (HAM). "Karena hak anak adalah bagian dari HAM, maka perkawinan anak juga bentuk pelanggaran HAM," kata Bintang dalam Seminar Pendewasaan Usia Perkawinan Untuk Peningkatan Kualitas SDM Indonesia, yang disiarkan dalam Youtube Kemen PPPA, Kamis (18/3).
Bintang pun meminta agar pemerintah daerah setempat dapat menekan angka perkawinan anak. "Terdapat kenaikan angka perkawinan anak di 18 provinsi. Kenaikan angka perkawinan di 18 provinsi ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah untuk lebih berkomitmen dalam menurunkan angka perkawinan anak," ujarnya.
(wk/nidy)