Menko PMK Soal Perkawinan Anak: Perlu Fatwa dari MUI
setkab.go.id
Nasional

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan bahwa MUI perlu mengeluarkan fatwa untuk meminimalisir perkawinan anak. Simak penuturan lengkapnya dalam berita di bawah ini.

WowKeren - Menko PMK Muhadjir Effendy turut menyoroti maraknya pernikanan anak di Indonesia. Menurutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus segera mengeluarkan fatwa khusus untuk memecahkan persoalan ini.

"Pemerintah tidak bisa memecahkan masalah nasional ini sendiri. Perkawinan anak perlu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia sebagai perkawinan yang tidak sesuai dengan syariat nikah, di mana setiap pernikahan hendaknya membawa kemaslahatan bagi laki-laki dan perempuan yang menikah, maupun bagi kedua keluarganya," kata Muhadjir dalam sebuah diskusi daring, Kamis (18/3).

Muhadjir berpendapat bahwa pernikahan seharusnya dilakukan ketika seseorang sudah memasuki usia dewasa. Dalam usia ini, kondisi mental dan pikiran seseorang telah sempurna, sehingga lebih siap melakukan proses reproduksi.

Sebaliknya jika pernikahan dilakukan di usia belia, seorang wanita berisiko melahirkan bayi kurang sehat. Nyawa ibunya pun bisa berada dalam bahaya karena belum memasuki usia siap persalinan. Dengan begitu, tujuan pembentukan keluarga sakinah dan memperoleh keturunan yang sehat akan sulit tercapai.

"Pernikahan anak akan berpotensi menghasilkan bayi yang kurang sehat karena anak perempuan di bawah usia 18 tahun fisiknya belum siap untuk melahirkan," imbuh Muhadjir.


Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan bahwa pemerintah memiliki landasan hukum yang mengatur perkawinan anak. Sayangnya, aturan tersebut tak sepenuhnya dijalankan oleh masyarakat.

"Pemerintah sebetulnya telah memiliki landasan hukum terkait perkawinan anak. UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019 telah menaikkan usia minimal untuk menikah bagi perempuan dan laki-laki, yaitu 19 tahun. Namun, hal itu tidak serta-merta menjamin perkawinan anak dapat dicegah," jelasnya.

Dia juga mengingatkan bahwa orangtua memiliki peran penting dalam mencegah perkawinan anak. Karena itu, Muhadjir meminta mereka untuk bersikap bijaksana dan memikirkan dampak panjang jika menikahkan anaknya di usia dini.

Di samping itu, Muhadjir menyebut perlunya edukasi dari pemerintah dan MUI untuk meminimalisir perkawinan anak. "Pemangku kepentingan terkait perlu memberi edukasi kepada orang tua mengenai sosialisasi pencegahan perkawinan usia dini, bahaya seks bebas dan perkawinan yang tidak tercatat, demi terwujudnya generasi bangsa yang lebih unggul," pungkasnya.

Sementara itu, perkawinan anak semakin marak terjadi di tengah Pandemi Corona. Berdasarkan data Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkama Agung, dispensasi nikah anak pada tahun 2020 yang dikabulkan meningkat drastis hingga 300 persen dengan jumlah permohonan 64.211. Padahal di tahun 2019, dispensasi perkawinan anak yang tercatat hanya sekitar 23.126.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait