WNA di Bali Wajib Patuhi Prokes COVID-19, Pelanggar Bakal Didenda Hingga Dideportasi
Instagram/polisi.bali
Nasional

Warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata mulai menaati protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi COVID-19 usai diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2021.

WowKeren - Banyaknya warga negara asing (WNA) di Bali yang tak mau mematuhi protokol kesehatan (prokes) menjadi persoalan yang disorot oleh pemerintah. Kekinian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengklaim bahwa WNA di Pulau Dewata wajib untuk menerapkan prokes.

Hal ini selaras dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2021. "Bersyukur sejak terbitnya Pergub 10/2021 dan sudah disosialisasikan kepada kedutaan termasuk di konsul-konsul yang ada di Bali, WNA sudah mulai mematuhi (protokol kesehatan). Kita lihat di lapangan lebih mematuhi dari pada sebelumnya. Belum ada (ditemukan pelanggaran)," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Jumat (19/3).

Aturan ini merupakan perubahan dari Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Menurut Rai Dharmadi, melalui Pergub 10/2021 pihaknya mengenakan sanksi sebanyak Rp 1 juta bagi WNA yang melanggar protokol kesehatan. Sebelumnya, sanksi WNA ini sama dengan WNI yakni senilai Rp 100 ribu.

Selain itu, dalam aturan baru ini, WNA akan direkomendasikan untuk dideportasi jika melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya. "Karena kita tidak mau mereka justru mengkampanyekan bahwa Bali itu abai protokol kesehatan. Secara tidak langsung mereka kan kampanye kalau mereka posting (di media sosial) segala macam," paparnya.


"Mereka berkegiatan tanpa masker begitu umpanya. Kan artinya mengkhawatirkan Bali menjadi zona tidak nyaman dikunjungi karena masyarakatnya tidak patuh protokol kesehatan. Kan begitu," sambungnya.

Menurut Rai Dharmadi, pihaknya telah memenuhi kebutuhan administrasi untuk pengenaan sanksi bagi WNA pelanggar protokol kesehatan sudah disiapkan. Pihaknya juga melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali saat melakukan pemantauan di berbagai obyek wisata.

Sebelumnya diterbitkan aturan ini, sebanyak 219 orang WNA yang terdata melanggar protokol kesehatan. Mereka semua berada di Kabupaten Badung

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan bahwa WNA di Bali kini dapat dikenakan sanksi bila melanggar prokes COVID-19. Saat melanggar pertama kali, mereka bakal dikenakan denda sebanyak Rp 1 juta.

Melanggar kedua kalinya, mereka bakal mendapat sanksi dideportasi. "Peraturan Gubernur ini menambah pengaturan mengenai sanksi bagi Warga Negara Asing (WNA) atau wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali. Pelanggaran protokol kesehatan bagi mereka akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta untuk pelanggaran pertama dan deportasi apabila melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya," kata Wayan Koster dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/3) lalu.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait