Demokrat Kubu Moeldoko Seret Ibas di Kasus Hambalang, Andi Mallarangeng: Tak Ada Urusan Sama Sekali
Instagram/ibasyudhoyono
Nasional

Sebagai informasi, Andi Mallarangeng telah menjalani vonis empat tahun penjara terkait kasus Hambalang ini. Ia pun buka suara usai nama Ibas diseret kubu Moeldoko dalam kasus tersebut.

WowKeren - Partai Demokrat kubu Moeldoko diketahui sempat menggelar konferensi pers di kompleks Hambalang, Bogor, pada Kamis (25/3) kemarin. Dalam kesempatan tersebut, Max Sopacua yang tergabung dalam Demokrat kubu Moeldoko pun menyeret nama Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas dalam kasus Hambalang.

Awalnya, Max menyebut bahwa pihaknya menggelar konferensi pers di Kompleks Hambalang karena lokasi tersebut dinilai menjadi starting point titik awal bagi Demokrat kubu Moeldoko. "Kami kembali lagi ke sini membuat Hambalang sebagai starting point prospeknya dari future-nya Partai Demokrat pimpinan Moeldoko sebagai ketua umum. Kenapa di sini, ini starting point Partai Demokrat pimpinan doktor Moeldoko untuk maju ke depan, insyaallah 2024 kami berjaya," tutur Max.

Max kemudian menyinggung sejumlah pihak yang terseret dalam kasus korupsi proyek pembangunan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Diketahui, kasus Hambalang ini menyeret sejumlah petinggi Demokrat beberapa tahun lalu.

"Tidak disebutkan di media mana starting point-nya, apa kata Anas itu. Bagiannya tidak terlepas kalau kita menyampaikan, Pak Anas dapat berapa, Ibas dapat berapa, dan lain-lain dapat berapa, itu panjang nantinya. Yang jelas, mereka yang pernah terlibat, Andi Mallarangeng udah pernah masuk penjara juga gara-gara karena dia Menteri Olahraga yang membawahi Hambalang ini," jelas Max. "Dan kalau yang lain sudah, Pak Anas masih menjalani proses hukum yang dibuat oleh pemerintah, yang kita pertanyakan yang lain yang tidak disentuh hukum, itu persoalannya."


Lebih lanjut, Max sempat ditanya soal pihak-pihak yang disebutnya tak disentuh hukum. "Ya Mas Ibas sendiri belum... (bicara tidak jelas). Ibas juga sudah disebutkan saksi berapa banyak? Kan belum. Yulianis menyebutkan juga, yang masuk penjara kan kita tahu siapa-siapa saja. Makanya kita kembali ke Hambalang supaya Anda tahu Hambalang, ini adalah starting point kami lagi, bukan untuk korupsi tapi untuk maju ke depan membela negara," tegasnya.

Andi Mallarangeng selaku elite Partai Demokrat lantas buka suara usai nama Ibas diseret kubu Moeldoko di kasus Hambalang. Andi menegaskan bahwa Ibas tidak ada kaitannya dengan kasus Hambalang.

"Lalu mereka justru menyerang membabi buta kepada SBY, AHY, atau Ibas. Kalau soal Hambalang, itu tidak ada urusan sama sekali dengan Ibas. Kalau Pak SBY, justru Pak SBY sebagai Ketua Dewan Pembina, melakukan penyelamatan terhadap partai, karena Saudara Anas sebagai ketum terkena masalah hukum," tegas Andi pada Kamis. "Soal ada yang tersangkut soal Hambalang tapi sampai sekarang belum dihukum, mestinya juga dicek kader-kader partai lain yang juga terungkap di persidangan dan sudah menjadi pemberitaan yang luas. Orangnya jelas kok."

Andi diketahui telah menjalani vonis empat tahun penjara terkait kasus Hambalang ini. Andi mengaku dirinya tidak menerima uang sepeser pun dalam kasus ini, namun tetap harus bertanggungjawab sebagai pemimpin tertinggi di Kemenpora saat itu.

"Saya sendiri ketika dinyatakan dicekal, saat itu bahkan belum dinyatakan sebagai tersangka karena persoalan Hambalang, langsung mengundurkan diri sebagai Menpora dan juga dari jabatan saya di Partai Demokrat sebagai Sekretaris Dewan Pembina, tapi tetap sebagai anggota Partai Demokrat," pungkasnya. "Oleh pengadilan, saya dinyatakan harus bertanggung jawab sebagai pemimpin tertinggi di Kemenpora, dianggap tidak melakukan pengawasan dengan baik. Saya dihukum 4 tahun penjara tetapi saya tidak diminta mengembalikan satu rupiah pun kepada negara, karena saya tidak menerima uang, tidak menyuruh menerima uang, dan tidak dilapori akan adanya penerimaan uang dari siapa pun. Hukuman itu telah saya jalani dengan baik."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait