Sudah Sewa 11 Pengacara, Gugatan Cerai Maell Lee Pada Intan Ratna Tak Diterima PA Pekanbaru
Instagram/intanratnajuwitaa
Selebriti

Pengadilan Agama Pekanbaru menolak permohonan gugatan cerai yang dilayangkan Maell Lee terhadap Intan Ratna Juwita. Padahal dalam hal ini Maell sudah menyewa 11 pengacara.

WowKeren - Proses perceraian Fariz Syahputra alias Maell Lee dan Intan Ratna Juwita di Pengadilan Agama Pekanbaru tak lagi berkelanjutan. Pasalnya permohonan cerainya dinyatakan gugur dalam sidang yang digelar pada Senin (29/3).

Tak ayal, hal tersebut pun tampak membuat Intan merasa girang. Melalui unggahannya di Instagram, ia menyampaikan rasa bangga terhadap pengacaranya yang berhasil melawan 11 pengacara yang disewa Maell.

"Allhamdulillah pengacara ku smart bgt @urbanisasi_official03 sendiri VS 11 pengacara skalian dan gugatan di tolak sangat ku apresiasikan," tulisnya sebagai keterangan pada foto postingannya.

Lebih lanjut, pada kesempatan tersebut Intan juga mengaku sudah lelah untuk berjuang mempertahankan rumah tangganya. Oleh karenanya, kini ia menunggu gugatan cerai selanjutnya dari Maell.

"Biar pun di tolak, saya tunggu gugatan brikut nya. Krn saya pribadi uda capek berjuang , waktu , pikiran , tenaga, materi tiap minggu harus bolak balik keluar kota, dan kerjaan byk terbengkalai. skrg saya siap cerai , di tunggu gugatan nya kembali," pungkasnya.


Sementara itu, pihak Pengadilan Agama Pekanbaru pun memberi penjelasan mengenai alasan mengapa gugatan cerai Maell tak diterima. Rupanya hakim menjatuhkan putusan niet ontvankelijke verklaard atau putusan NO setelah adanya eksepsi dari pihak Intan.

"Perkara tersebut bukan ditolak. Ada eksepsi (tangkisan) dari pihak istri bahwa Pengadilan Agama Pekanbaru tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena istri bertempat tinggal di Batam, bukan di Pekanbaru," ujar Asfawi.

"Dan berdasarkan bukti yang diajukan, terbukti bertempat tinggal di Batam, maka Pengadilan Agama Pekanbaru tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut, jadi perkaranya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)," lanjutnya.

Kendati demikian, kini Maell dan Intan masih berstatus sebagai suami istri. Dan Maell harus mengalamatkan ke Pengadilan Agama Batam jika memang ingin bercerai.

"Ya, mereka masih berstatus suami istri. Sesuai Pasal 66 dan Pasal 73 UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, perkara perceraian diajukan di tempat kediaman istri, kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami," pungkas Asfawi.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait