Demokrat Kubu Moeldoko Berniat Usulkan AHY Maju Pilgub DKI, Ini Tujuannya
Instagram/agusyudhoyono
Nasional

Sebagai informasi, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah pernah maju sebagai Cagub dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu. Kala itu, AHY bersaing dengan Anies Baswedan dan Ahok.

WowKeren - Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang diketuai oleh Moeldoko diketahui ditolak oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kekinian, sejumlah pihak di kubu Moeldoko justru berniat mengusulkan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk maju dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.

Sebelumnya, AHY sendiri sudah pernah maju Pilgub DKI pada tahun 2017 lalu. "DPP Partai Demokrat pimpinan Pak Moeldoko berniat mengusulkan AHY untuk kali kedua sebagai calon Gubernur DKI Jakarta," tutur Juru Bicara Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, Sabtu (3/4).

Menurut Rahmad, AHY harus diuji elektabilitasnya, terutama dalam berhadapan dengan petahana Anies Baswedan. AHY juga sudah pernah berhadapan dengan Anies pada Pilgub DKI 2017 lalu.

"Perlu diuji apakah tingkat popularitas dan elektabilitas AHY sudah bisa mengalahkan Anies Baswedan," tutur Rahmad.


Adapun kini Partai Demokrat disebut memiliki dua kepemimpinan. Rahmad sendiri yakin bahwa dua kepemimpinan ini akan bersatu setelah ada penetapan dari Mahkamah Agung (MA).

"Pak Moeldoko memimpin Partai Demokrat, orientasinya bukan kekuasaan. Orientasi Pak Moeldoko adalah menyelamatkan demokrasi, menyelamatkan Indonesia Emas 2024," terang Rahmad. "Saat ini ada dua DPP Partai Demokrat. DPP Partai Demokrat pimpinan Pak Moeldoko telah memutuskan untuk melanjutkan proses ini ke pengadilan. Partai Demokrat akan jadi satu apabila nanti sudah ada keputusan inkrah dari Mahkamah Agung."

Sebelumnya, salah satu penggagas KLB Demokrat, Hencky Luntungan, sempat menyatakan bahwa kubu Moeldoko akan lanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai ditolak oleh Kemenkumham. "Jadi langkah kita adalah PTUN, jadi ada gugatan PTUN, ada gugatan pengadilan penipuan serta kebohongan publik, (gugatan PTUN) itu akan dilakukan oleh teman-teman di DPP KLB," papar Hencky pada Rabu (31/3).

Penggagas KLB Demokrat lainnya, Darmizal, bahkan mengklaim pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan gugatan ke PTUN, tutur Darmizal, akan segera menyusul didaftarkan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru