Kenapa TMII Tak Pernah Setor PNBP ke Negara Selama Dikelola Yayasan Harapan Kita?
Instagram/alivikry
Nasional

Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan, memaparkan bahwa Taman Mini Indonesia Indah (TMII) selama ini hanya membayar pajak.

WowKeren - Taman Mini Indonesia Indah (TMII) rupanya tak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Dengan diambil alihnya pengelolaan TMII oleh pemerintah, diharapkan aset milik negara tersebut dapat berkontribusi menghasilkan PNBP.

Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan, memaparkan bahwa TMII selama ini hanya membayar pajak. "Penerimaan negara kan ada dua, pajak dan non pajak. Kalau pajak mereka banyak pajak, tapi kalau PNBP memang selama ini belum ada," jelas Encep pada Jumat (16/4).

Encep pun menjelaskan bahwa negara tak pernah menerima PNBP dari TMII lantaran memang belum diatur dalam peraturan sebelumnya. Diketahui, pengelolaan TMII sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977. Keppres tersebut kemudian diganti dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2021 lalu.

"Karena di Keppres 77 tadi memang tidak (ada), maklum mungkin saat itu yang Keppres 51 Tahun 77 itu di sana belum mengatur mengenai bagaimana PNBP-nya," papar Encep. "Jadi sekarang kita harus jelas kalau BMN digunakan, dimanfaatkan oleh pihak lain apalagi pengusaha itu harus ada kontribusi tetapnya, profit sharing-nya."


Dengan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tersebut, diharapkan BNPB dari TMII bisa masuk ke kas negara. Namun, Encep masih belum bisa memastikan berapa potensi penerimaan yang bakal didapat negara usai TMII dikelola oleh pemerintah.

"Potensi kalau kita sudah masuk nanti kita akan ketahui," kata Encep. "Karena kita akan ketahui asetnya dulu, detail berapa tanah itu, nilainya, mana yang potensi, ini kan aset TMII beda, ada yang komersial, bukan komersial, jadi nanti akan kita pisahkan."

Di sisi lain, Dirut TMII Achmad Tanribali Lamo sebelumnya telah membantah tak pernah membayar pajak ke negara. Menurut Achmad, pajak terbesar yang dibayarkan TMII berasal dari pajak tontonan.

Pada tahun 2018, tutur Achmad, TMII membayarkan pajak tontonan sebesar Rp 1,1 miliar pada bulan Juni dan Rp 1,4 miliar pada bulan Desember. Dalam satu tahun, TMII total membayarkan pajak tontonan sebesar Rp 9,4 miliar.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru