Jozeph Paul Zhang Tersangka Penistaan Agama Klaim Sudah Bukan WNI, Kemenkumham Ungkap Fakta Ini
YouTube/Jozeph Paul Zhang
Nasional

Sebelumnya, Jozeph mengaku telah melepas status WNI. Dalam video yang diunggah ke di akun YouTube Hagios Europe, Jozeph menyatakan bahwa dirinya hanya bisa diproses dengan hukum Eropa.

WowKeren - Tersangka penistaan agama, Jozeph Paul Zhang, sempat mengaku telah melepas status sebagai warga negara Indonesia (WNI). Namun, hal itu terbantahkan dengan data milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Menurut Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum dan Umum (AHU) Kemenkumham, Baroto, pihaknya belum menerima data permohonan kehilangan status WNI tersebut. "Kalau dari data belum ada," ungkap Baroto dikutip dari Antara, Selasa (20/4).

Lebih lanjut, Baroto menjelaskan bahwa pelepasan status WNI harus berdasarkan permohonan yang diajukan ke Ditjen AHU Kemenkumham. Namun hingga saat ini tidak ditemukan permohonan dari Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono tersebut. "Kehilangan kan basisnya permohonan, nah ini permohonan tidak pernah ada," jelasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Imigrasi Kemenkumham untuk mencabut paspor Jozeph. Setelah paspor Jozeph dicabut, maka pria yang mengaku sebagai Nabi ke-26 tersebut akan dideportasi kembali ke Tanah Air.


"Untuk JPZ aliass SPS sementara ini kan masih pemegang Paspor Indonesia, nanti akan dideportasi juga kalau paspornya dicabut," papar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto kepada detikcom, Selasa (20/4). "Kita sedang upayakan koordinasikan dengan Imigrasi untuk cabut paspor yang bersangkutan."

Senada dengan pihak Kemenkumham, Agus juga menegaskan bahwa Jozeph tidak pernah sekalipun mengajukan pencabutan kewarganegaraan Indonesia. Karena itulah hingga saat ini ia masih berstatus sebagai WNI. "Sejak 2017-2021 tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama JPZ," kata Agus kepada CNN Indonesia.

Sebelumnya, Jozeph mengaku telah melepas status WNI dalam sebuah acara komunitas yang diunggah di akun YouTube Hagios Europe. Dalam video tersebut, Jozeph menyatakan bahwa dirinya hanya bisa diproses dengan hukum Eropa.

"Teman-teman jangan membahas ini. Saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia," kata Jozeph. "Jadi saya ini ditentukan oleh hukum Eropa."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru