Permintaan Kemendikbud terkait dimasukkannya Pancasila sebagai muatan wajib di sekolah menuai protes dari Wakil Ketua Umum Asosiasi Guru PPKN Indonesia, Satriwan Salim. Seperti apa?
- Eva Lestari
- Senin, 26 April 2021 - 15:09 WIB
WowKeren - Wakil Ketua Umum Asosiasi Guru PPKN Indonesia, Satriwan Salim, khawatir doktrinasi ala Orde Baru (Orba) kembali terulang jika pemerintah menjadikan Pancasila sebagai muatan wajib di sekolah. Hal itu ia utarakan untuk menanggapi permintaan revisi Kemendikbud soal Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).
"Khawatirnya sama seperti waktu orde baru itu (mata pelajaran) PMP (pendidikan moral Pancasila). Di sebagian kalangan dianggap nanti menjadi doktrinasi seperti zaman PMP," kata Satriawan kepada CNNIndonesia, Senin (26/4).
Dia melanjutkan, "Untuk itu, kita minta desain (materinya) diperbarui. Delivery-nya, supaya jangan terkesan orde baru."
Menurut Satriawan, ada banyak praktisi pendidikan yang mengkhawatirkan isu demokrasi di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir. Selain itu, para guru juga cemas penambahan pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib akan membebani peserta didik.
Hal itu dikarenakan para siswa telah mempelajari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) di sekolah. Sehingga menurutnya, penambahan Pancasila tidak sejalan dengan wacana penyederhanaan kurikulum dari Kemendikbud.
"Positifnya ini menambah jam (mengajar) guru. Tapi juga menambah jam pelajaran, bisa jadi beban untuk anak. Padahal Mas Nadiem (Mendikbud) ingin menyederhanakan kurikulum," sambungnya.
Lebih lanjut, Satriawan mengakui jika proporsi pendidikan Pancasila dalam mata pelajaran PPKN masih kurang. Sebab pendalaman terhadap ideologi Pancasila untuk siswa dibutuhkan di tengah isu ekstremisme hingga terorisme yang banyak terjadi belakangan ini.
Atas dasar itu, Satriawan menyarankan pemerintah untuk memperbanyak porsi pendidikan Pancasila dalam mata pelajaran PPKN. Bukan memisahkannya menjadi mata pelajaran yang berbeda.
"Tinggal PPKN sekarang muatan Pancasilanya lebih diperkuat. Kalau sekarang kan hanya seperti menumpang," pungkas Satriawan.
Sebelumnya, Kemendikbud memasukkan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah melalui permintaan revisi Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) pada Presiden Joko Widodo. Namun sampai saat ini belum ada penjelasan resmi dari Kemendikbud.
(wk/eval)