Kemenkeu Beri Penjelasan Soal Penyitaan Gedung dan Villa Milik Keluarga Cendana
kemenkeu.go.id
Nasional

Menurut Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih, proses penyitaan kedua aset tersebut masih berjalan.

WowKeren - Sejumlah aset milik keluarga Presiden ke-2 RI Soeharto alias Keluarga Cendana mulai diambil alih oleh negara. Beberapa di antaranya adalah Gedung Granadi dan Villa di Megamendung.

Menurut Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih, proses penyitaan kedua aset tersebut masih berjalan. Namun pengambilalihan bukan dilakukan oleh pihak DJKN, melainkan Jaksa Agung melalui mekanisme penyitaan.

"Pemerintah melakukan pengambilalihan," ungkap Tri Wahyuningsih pada Jumat (30/4). "Tapi yg melakukan adalah Jaksa Agung dengan mekanisme sita eksekusi."

Kedua aset milik Keluarga Cendana tersebut saat ini masih disita oleh dua Pengadilan Negeri, yakni PN Jakarta Selatan dan PN Cibinong. Namun demikian, pengelolaan aset nantinya akan tetap dipegang oleh Kemenkeu melalui DJKN.

Pasalnya, status aset tersebut adalah Barang Milik Negara (BMN). "Jadi kalau itu sudah (selesai) prosesnya, baru nanti akan dikelola DJKN," pungkas Tri Wahyuningsih.


Diketahui, penyitaan kedua aset Keluarga Cendana ini berawal dari penyitaan aset Yayasan Supersemar di tahun 2018 lalu. Jala itu, pemerintah menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.

Seharusnya dana tersebut diberikan kepada pelajar, namun yayasan justru menyalurkannya kepada sejumlah perusahaan. Pihak yayasan akhirnya diwajibkan untuk membayar Rp 4,4 triliun kepada negara dan kedua aset tersebut disita.

Di sisi lain, negara juga mengambilalih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari tangan Yayasan Harapan Kita. Yayasan tersebut didirikan oleh istri Presiden Soeharto, Tien Soeharto, dan telah mengelola TMII selama 44 tahun.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sempat mengungkapkan bahwa kondisi finansial TMII selama ini ternyata merugi dan menggantungkan diri pada suntikan subsidi senilai Rp 40-50 miliar setiap tahunnya dari pemerintah. Namun klaim Moeldoko ini lantas dibantah oleh Yayasan Harapan Kita.

Menurut Sekretaris Yayasan Harapan Kita, Tria Sasangka Putra, pihaknya tak pernah mengajukan kebutuhan anggaran kepada negara. Semua operasional TMII, termasuk perbaikan, pembangunan fasilitas baru, perawatan, sampai pelestarian merupakan kontribusi Yayasan Harapan Kita kepada negara.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait