Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Bakal Ajukan Gugatan dan Pertanyakan Hal Ini
Twitter/KPK_RI
Nasional

Sebagai informasi, para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

WowKeren - Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk "menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung" usai dinyatakan tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK). Faisal sebagai salah satu pegawai KPK yang tidak lulus TWK pun menyatakan bakal mengajukan gugatan terkait hasil asesmen tersebut.

Sebagai informasi, para pegawai KPK mengikuti TWK sebagai syarat peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN). "Iya (bakal gugat)," tutur Faisal kepada CNN Indonesia, Senin (17/5).

Faisal menjelaskan bahwa pihak menggugat Surat Keputusan (SK) hasil asesmen tersebut berdasarkan tiga alasan. Yang pertama, tutur Faisal, pegawai KPK seharusnya beralih menjadi ASN secara otomatis sesuai perintah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Kemudian alasan kedua, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN seharusnya tidak boleh merugikan pegawai sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi. Dan alasan ketiga, SK yang diterbitkan pimpinan KPK tersebut tidak bisa menjadi dasar penonaktifan pegawai karena TWK bukan dasar penentuan kelulusan dan tak ada landasan peraturannya.


"Kami sampai hari ini masih berstatus pegawai KPK," tegas Faisal. "Syarat pemberhentian pegawai KPK apabila melanggar kode etik pegawai, mengundurkan diri, pensiun, atau meninggal dunia."

Pimpinan KPK sendiri dinilainya tak perlu mengeluarkan SK jika hanya ingin menginformasikan pegawai yang tidak lulus. Hal tersebut cukup diberitahu melalui e-mail saja.

Faisal sendiri mengaku awalnya mengira TWK dilakukan hanya untuk mengetahui pendapat pegawai soal sikap kebangsaan. Bukannya sebagai bahan evaluasi lulus atau tidak lulus dalam alih status menjadi ASN. Indikator kelulusan pegawai KPK pun dipertanyakannya.

"Saya pun sampai hari ini masih mempertanyakan, indikator apa yang dipakai penguji dalam menentukan lolos tidaknya pegawai KPK jadi ASN. Ukurannya tak jelas, tidak standar," paparnya. "Bahkan, siaran pers BKN beberapa hari lalu ada menyebutkan bahwa TWK ini juga menguji potensi adanya liberalisme pegawai yang bisa menghancurkan bangsa atau negara. Ini jelas keliru dan memperlihatkan bahwa penguji tidak memahami benar paham liberal."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru