Anggota Dewas KPK Dilaporkan Novel Baswedan Cs Usai Dampingi Firli Umumkan Hasil TWK
AP
Nasional

Anggota Dewas KPK Prof Indriyanto Seno Adji sebelumnya tampak hadir dalam konferensi pers hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) bersama Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu.

WowKeren - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Prof Indriyanto Seno Adji, dilaporkan oleh Novel Baswedan dan 74 pegawai lain yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Indriyanto dilaporkan karena diduga melanggar kode etik.

"Terkait dengan kegiatan kami di gedung ini, tadi yang sudah disampaikan Pak Sujanarko, bahwa kami melaporkan Profesor Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas KPK," ungkap Novel di Gedung KPK pada Senin (17/5).

Menurut Novel, Indriyanto diduga melanggar etik usai mengikuti konferensi pers bersama Ketua KPK Firli Bahuri. Konferensi pers tersebut dinilai merupakan hal yang bersifat operasional.


"Kami melakukan perhatian dengan hal tersebut, kami dapati ada salah satu anggota Dewas yang bernama Profesor Indriyanto Seno Adji, beliau diduga melakukan pelanggaran kode etik yang serius. Kenapa demikian? Dewan pengawas sebagaimana yang kita tahu tentu fungsinya adalah salah satunya adalah melakukan pengawasan. Siapa yang diawasi? Pimpinan KPK dan pegawai KPK. Dan juga bertanggung jawab untuk menjadi hakim etik," paparnya. "Ketika Dewan Pengawas melakukan hal yang sifatnya operasional, contohnya ikut dalam konferensi pers, yang itu dilakukan Profesor Indriyanto Seno Adji bersama dengan Ketua KPK Pak Firli Bahuri, itu kami lihat sebagai permasalahan."

Lebih lanjut, Novel menyebut bahwa Indriyanto belum mempelajari hasil tes TWK yang telah diteken Firli. Oleh sebab itu, Indriyanto dinilai telah melanggar nilai-nilai profesionalisme.

"Yang kedua, kita tahu bahwa Profesor Indriyanto Seno Adji belum mempelajari dengan detail permasalahan, belum mendengarkan laporan-laporan dari kami tentang masalah-masalah dugaan perbuatan melawan hukum atau perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan pimpinan KPK belum juga melakukan telaah atas dokumen. Juga terkait dengan data-data atau aturan lainnya, tiba-tiba memberikan pendapat ke publik seolah-olah tindakan atau SK yang ditandatangani oleh Pak Firli Bahuri seolah-olah benar, padahal itu dilakukannya dengan sepihak," jelasnya. "Ketika hal itu terjadi, tentu itu sudah tampak sekali sikap yang melanggar nilai-nilai profesionalisme. Bagaimana bisa diharapkan berbuat adil, kalau belum-belum sudah berpihak. Padahal fungsinya adalah pengawas bukan pembela. Jadi saya tegaskan Profesor Indriyanto Seno Adji bukan pembelanya Firli Bahuri, jadi oleh karena itu Dewas mesti harus paham."

Sebagai informasi, Indriyanto sebelumnya tampak hadir dalam konferensi pers hasil TWK beberapa waktu lalu. Ia hadir bersama Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Sekjen KPK Cahya Harefa.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait