BPOM Minta Warga Penerima Vaksin AstraZeneca Lapor Jika Alami Gejala Ini
Unsplash/Spencer Davis
Nasional

Dalam keterangan tertulisnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa manfaat Vaksin AstraZeneca lebih besar dibanding risikonya, sesuai dengan keputusan WHO.

WowKeren - Pemerintah Indonesia telah menyetop distribusi salah satu batch Vaksin AstraZeneca untuk sementara sebagai bentuk kehati-hatian. Batch CTMAV547 tersebut terdiri atas 448.480 dosis yang merupakan bagian dari bantuan COVAX Facility.

Kekinian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun memberikan penjelasan tentang informasi keamanan Vaksin AstraZeneca. Dalam keterangan tertulisnya, BPOM menyatakan bahwa manfaat Vaksin AstraZeneca lebih besar dibanding risikonya, sesuai dengan keputusan WHO.

"Terkait penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca telah dilaporkan beberapa kasus keamanan yang memerlukan pembahasan lebih lanjut mengenai hubungan sebab akibat penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca dan KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi)," papar pihak BPOM, Rabu (19/5). "Untuk kehati-hatian, sesuai dengan kerangka regulatori, maka suatu produk yang sedang dalam proses investigasi penggunaannya perlu dihentikan sementara, yang dalam hal ini adalah Vaksin COVID-19 AstraZeneca dengan nomor bets CTMAV 547."


Masyarakat yang telah menerima Vaksin COVID-19 AstraZeneca dan merasakah sejumlah gejala tertentu lantas diminta untuk segera menghubungi dokter atau sarana pelayanan kesehatan terdekat. Berikut gejala yang perlu dilaporkan:

  1. Sesak nafas
  2. Nyeri dada
  3. Kaki membengkak
  4. Nyeri perut yang dirasakan terus menerus
  5. Gejala neurologis seperti nyeri kepala berat, penglihatan kabur, atau mengalami skin bruising (petechia) yang meluas di sekitar tempat penyuntikan beberapa hari setelah mendapatkan vaksinasi

Adapun Komnas PP KIPI, Komda PP KIPI, dan organisasi profesi terkait disebut tengah menganalisa hubungan sebab akibat antara penggunaan vaksin AstraZeneca dengan KIPI. Beberapa faktor yang dianalisa antara lain riwayat penyakit penerima vaksin, gejala yang dialami, dan waktu gejala mulai dirasakan.

"Untuk aspek mutu, Badan POM melakukan uji mutu berupa uji sterilitas dan toksisitas vaksin pada nomor bets yang terkait dengan dugaan menimbulkan KIPI, yaitu nomor bets CTMAC 547," lanjut pihak BPOM. "Tindakan ini dilakukan untuk mengetahui apabila ada keterkaitan mutu produk dengan KIPI yang dilaporkan, khususnya untuk mengetahui jaminan mutu saat pendistribusian dan penyimpanan serta untuk menjamin konsistensi jaminan mutu produk sesuai hasil lot release yang telah dilakukan sebelum vaksin beredar."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait