Komisi III DPR RI Minta Polemik TWK Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Disudahi
kpk.go.id
Nasional

Anggota Komisi III DPR RI meminta agar semua pihak terkait menyudahi isu tarik ulur status ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN.

WowKeren - Polemik mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi perbincangan hangat publik. Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana meminta semua pihak untuk menyudahi polemik tersebut.

Eva menyatakan bahwa dirinya sepakat dengan apa yang dikatakan oleh Presiden Joko Widodo. "Statement Presiden Jokowi yang menyebut 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK belum tentu diberhentikan, menurut saya sudah pas, tepat," ujar Eva kepada wartawan, Rabu (19/5).

Menurut Eva, ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes bagaimana pun telah lama mengabdi kepada negara, maka sudah semestinya untuk menghargai mereka. Ia pun mendesak pimpinan KPK untuk segera melaksanakan arahan Presiden.

"Saya mendorong agar pimpinan KPK, Dewas KPK bisa menindaklanjuti arahan Presiden," tegas Eva. "Beliau telah membuka kebuntuan dan menjawab polemik perihal peralihan status pegawai KPK menjadi ASN."


Eva berharap semua pihak untuk bisa tetap fokus dan mencermati detil persoalan yang ada secara holistik dan integral, tidak boleh setengah-setengah. Selain itu, ia juga berharap agar integritas penegak hukum tidak terganggu.

"Bagaimana pun ASN punya mekanisme dan aturan perundangan yang perlu dipatuhi bersama," tutup Eva. "Demikian pun penegak hukum juga punya mekanisme dan aturan perundangan yang menyertakan standar profesionalisme, independensi, integritas, dan disiplin sendiri, saya tidak berharap integritas penegak hukum terganggu."

Sementara itu, ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan seluruh pimpinan lainnya ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan tersebut diajukan karena menganggap ada beberapa hal yang seharusnya tidak terjadi di lembaga antirasuah seperti KPK.

Ada tiga hal yang menjadi dasar pelaporan tersebut yakni pertama, terkait dengan kejujuran. Kedua, berkaitan dengan pertanyaan yang diajukan dalam TWK. Ketiga, terkait dengan kesewenang-wenangan pimpinan KPK.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru