KPK dan BKN Dinilai Cederai Kehormatan Presiden Usai Berhentikan 51 Pegawai
Nasional

Ketua DPP Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa menganggap pimpinan KPK dan BKN telah mencederai kehormatan Presiden Joko Widodo usai memberhentikan 51 pegawai yang tak lolos TWK.

WowKeren - Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J. Mahesa menganggap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah mencederai kehormatan Presiden Joko Widodo usai memberhentikan 51 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Pasalnya, Presiden telah meminta dua lembaga tersebut untuk mencari solusi terbaik guna menghindari pemecatan.

"Pengabaian itu mengandung unsur pembangkangan, mencederai kehormatan Presiden, melawan hukum, dan sebagainya," kata Desmond dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/5).

Desmond mengingatkan bahwa Presiden merupakan pemegang kekuasaan eksekutif yang turut bertanggung jawab atas penegakan hukum. Karena itulah ia menganggap campur tangan Presiden dalam persoalan ini tak bisa diartikan sebagai intervensi.

Dia memaparkan, "Penegakan hukum di sini bukan berarti campur tangan dalam proses perkara. Seorang Presiden menjadi chief of justice enforcement alias panglima hukum tertinggi pada sektor penegakan hukum."


Karena itulah Desmond berharap Presiden akan kembali mengomentari polemik ini untuk menegaskan keputusannya. "Sehingga ketika penegakan hukum berjalan tidak pada rel yang seharusnya, seorang Presiden tidak boleh berdiam diri saja dengan menyatakan bahwa itu bukan kewenangannya,," pungkas Wakil Ketua Komisi III DPR tersebut.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta KPK untuk tak menjadikan TWK sebagai dasar pemberhentian 75 pegawainya. Ia turut mengingatkan soal putusan Mahkamah Konstitusi bahwa peralihan menjadi ASN tak boleh merugikan hak pegawai.

Untuk menindaklanjuti arahan Presiden, KPK menggelar rapat bersama Kemenpan-RB dan BKN. Hasilnya, mereka akan memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK karena dianggap sudah tak bisa dibina di lembaga antirasuah tersebut. Sedangkan 24 pegawai lainnya akan mendapat pembinaan melalui pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan.

Setelah KPK ramai dianggap tidak mengikuti arahan Presiden, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyatakan bahwa KPK tetap memiliki kewenangan akhir terkait nasib 51 pegawai tersebut. Artinya, mereka bebas mengambil kebijakan yang berbeda dari arahan Presiden Jokowi.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait