KPK Diminta Bertanggungjawab Soal 75 Pegawai Tak Lolos TWK dan Tak Seret Pemerintah
kpk.go.id
Nasional

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) lantas menilai ada upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret pemerintah untuk melegitimasi tes wawasan kebangsaan (TWK).

WowKeren - Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN masih terus berlanjut. Dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK, 51 orang di antaranya diberhentikan dan 24 orang lainnya akan diberi pembinaan ulang.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) lantas menilai ada upaya KPK menyeret pemerintah untuk melegitimasi TWK. MAKI pun meminta KPK untuk tidak membawa-bawa pemerintah dalam persoalan ini.

"Jadi ini memang tanggung jawab sepenuhnya di KPK dan berusaha nyeret-nyeret pemerintahan, dan Pak Moeldoko dalam pengertian ini mendudukkan perkara sebagaimana mestinya," tutur Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Kamis (27/5). "Bahwa ini memang tanggung jawabnya KPK, jangan kemudian membawa-bawa pemerintahan, karena KPK adalah lembaga independen."

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan bahwa pemerintah memiliki kewenangan dalam pembinaan pegawai di berbagai lembaga, termasuk KPK. Namun, ia menegaskan bahwa wewenang yang dimiliki pemerintah tak mutlak dan menyeluruh. Sehingga KPK tetap menjadi pihak yang paling berhak untuk menentukan keputusan final.

Lebih lanjut, Boyamin menilai bahwa asesmen terhadap pegawai KPK cukup dilakukan dengan tes psikologi. TWK KPK dinilainya sebagai salah satu cara untuk menyeret pemerintah.


"Sejak niat adanya uji TWK itu jelas ada maksud menyeret pemerintah untuk legimitasi karena mestinya assesment itu untuk kinerja dan cukup dengan psikotest," katanya. "Kalau test wawasan kebangsaan maka pegawai KPK secara bertahap diikutkan pendidikan Lemhanas."

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tutur Boyamin, KPK bertanggungjawab penuh terhadap 75 pegawai yang tak lolos TWK. Adapun para pegawai KPK seharusnya tak dirugikan dalam alih status menjadi ASN berdasarkan putusan MK tersebut.

"Terkait 75 itu memang menjadi kewenangan penuh KPK," tegasnya. "Dasarnya apa? Putusan Mahkamah Konstitusi dan di mana putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak boleh merugikan dengan alasan apa pun tidak boleh merugikan."

Menurut Boyamin, pegawai KPK hanya dapat diberhentikan jika melakukan pelanggaran hukum dan etika. Ia pun kembali meminta KPK untuk tidak menyeret pemerintah terkait status 75 pegawai tersebut.

"Nah aturannya boleh diberhentikan dengan cara apa? Ya hanya dengan melanggar hukum dan melanggar etika, seperti yang aku rumuskan permohonan rencana judicial review ke Mahkamah Konstitusi," pungkasnya. "Memang harus begitu, jadi jangan KPK, khususnya Pak Firli (Ketua KPK Firli Bahuri) itu menyeret-nyeret BKN dan menyeret MenPAN-RB."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru