KPK Akan Gandeng Kemenhan Untuk Bina Ulang Ke-24 Pegawai Tak Lolos TWK
kpk.go.id
Nasional

KPK telah memutuskan akan memberikan binaan terhadap ke-24 pegawai yang tidak lolos TWK. Dalam pelaksanaan pembinaan bela negara dan wawasan kebangsaan itu, KPK akan menggandeng Kemenhan.

WowKeren - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama pihak terkait telah menyepakati bahwa 51 di antara 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diberhentikan. Sementara sisanya, akan dilakukan pembinaan ulang untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meski demikian, ke-24 pegawai KPK tersebut diharuskan untuk menandatangani kesediaannya untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. Setelah pendidikan dan pelatihan selesai, maka selanjutnya nasib ke-24 pegawai itu akan ditentukan bisa lulus atau tidak untuk diangkat menjadi ASN.

Dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan itu berupa pelatihan dan pendidikan bela negara, pihak KPK rencananya akan menggandeng Kementerian Pertahanan (Kemenhan). "Kami rencananya akan bekerja sama dengan Kemenhan untuk melakukan pembinaan bela negara dan wawasan kebangsaan," tutur Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (28/5).


Di sisi lain, pengangkatan pegawai KPK yang lolos TWK untuk menjadi ASN akan dilakukan pada 1 Juni mendatang. Sementara pembinaan akan dilangsungkan pada Juli mendatang.

Sementara itu, Penyelidik KPK Harun Al Rasyid yang juga masuk ke dalam daftar 75 pegawai tidak lolos TWK menyatakan bahwa mereka kompak menolak adanya pembinaan tersebut. Harun menilai pembinaan itu merupakan strategi dari KPK untuk menunjukkan bahwa pihaknya telah mengikuti arahan dari Presiden Joko Widodo.

Terkait dengan pernyataan Harun, Ghufron mengaku belum bisa menanggapinya. "Pernyataan bahwa 75 kemudian ada 24 akan dibina kemudian ada pernyataan menolak dan lain-lain, sekali lagi kami tidak akan berandai-andai bahwa bagaimana dan selanjutnya," terang Ghufron.

Ghufron mengaku sudah berupaya agar 75 pegawai KPK bisa turut menjadi ASN. Hal itu ia sampaikan dalam rapat koordinasi pada Selasa (25/5). Namun hasil rapat itu pula yang menyepakati bahwa ada 51 pegawai KPK yang dianggap tidak bisa bergabung kembali dengan lembaga antirasuah itu. Akhirnya, ke-51 pegawai KPK tersebut hanya bisa bertugas hingga 1 November 2021.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait