AHY Komentari Polemik TWK KPK: Kebenaran Akan Terkuak
Instagram/agusyudhoyono
Nasional

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) turut mengomentari polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK. Seperti apa pendapatnya terhadap masalah ini?

WowKeren - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY turut menanggapi polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi dasar pemberhentian 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mneurutnya, materi TWK yang menjadi bahan tes tidak memiliki korelasi yang jelas dengan kinerja lembaga antirasuah tersebut.

AHY juga yakin bahwa ada kesewenang-wenangan dalam proses alih status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut. Karena itulah dia yakin bahwa kebenaran akan terungkap, entah cepat atau lambat.

"Pada akhirnya akan mengetahui, kebenaran akan terkuak. Saya selalu meyakini kebenaran cepat atau lambat akan mencari jalannya sendiri, begitu pula dengan keadilan," kata AHY dalam keterangannya, Minggu (30/5).

AHY berpendapat bahwa upaya KPK untuk mengetahui kepribadian pegawainya cukup wajar. Namun ia tak setuju jika hasil TWK dijadikan dasar pemecatan puluhan pegawai tersebut.


Dia memaparkan, "Saya rasa kalau untuk mengetahui kepribadian seseorang, karakter, dan lain sebagainya wajar-wajar saja. Tapi jangan sampai kemudian menjadikan itu sebagai penentu apakah dia fit atau tidak untuk menjadi petugas di KPK."

Lebih lanjut, AHY mengingatkan para penegak hukum, termasuk KPK, untuk selalu bersikap adil dan amanah. Sebab masyarakat menaruh harapan yang tinggi kepada mereka.

"Jadi, kami keluarga besar Partai Demokrat ingin meyakinkan agar lembaga-lembaga penegak hukum itu juga bisa menjadi role model buat yang lainnya, agar masyarakat juga bisa menilai bahwa ada harapan terhadap negaranya, terhadap institusi-institusi yang memang harus menjalankan tugas-tugas yang tidak mudah tadi, menegakan kebenaran dan juga keadilan," pungkas AHY.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah meminta KPK untuk tak menjadikan TWK sebagai dasar pemberhentian 75 pegawainya. Ia turut mengingatkan soal putusan Mahkamah Konstitusi bahwa peralihan menjadi ASN tak boleh merugikan hak pegawai.

Untuk menindaklanjuti arahan Presiden, KPK menggelar rapat bersama Kemenpan-RB dan BKN. Hasilnya, mereka akan memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK karena dianggap sudah tak bisa dibina di lembaga antirasuah tersebut. Sedangkan 24 pegawai lainnya akan mendapat pembinaan melalui pendidikan dan pelatihan bela negara serta wawasan kebangsaan.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait