Puluhan Guru Besar Minta Jokowi Batalkan Pelantikan Pegawai KPK yang Lolos TWK Jadi ASN
presidenri.go.id
Nasional

Sebanyak 77 Guru Besar dari berbagai Perguruan Tinggi di Indonesia lantas meminta Jokowi untuk membatalkan agenda pelantikan 1.271 pegawai KPK yang lolos TWK menjadi ASN Selasa (1/6) besok.

WowKeren - Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dijalani pegawai KPK sebagai salah satu syarat alih status menjadi ASN masih terus ramai diperbincangkan. Sebanyak 77 Guru Besar dari berbagai Perguruan Tinggi di Indonesia lantas meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan agenda pelantikan 1.271 pegawai KPK yang lolos TWK menjadi ASN Selasa (1/6) besok.

"Membatalkan rencana pelantikan pegawai KPK menjadi ASN yang sedianya dilakukan pada tanggal 1 Juni 2021," tutur Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof Sigit Riyanto, mewakili 76 Guru Besar lainnya pada Senin (31/5).

Menurut Sigit, pemberantasan korupsi saat ini berada dalam ambang bahaya. Terlebih setelah KPK mengumumkan ada 75 pegawainya tak lolos TWK dan 51 orang di antaranya tak dapat lagi bekerja di lembaga anti rasuah karena dianggap sudah tak bisa dibina.

Sigit mengingatkan bahwa Jokowi sebelumnya telah memberi arahan bahwa TWK tak dapat dijadikan dasar pemecatan pegawai KPK. Ia juga menjelaskan bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memuat Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.

Dengan demikian, tutur Sigit, seluruh pemangku kepentingan dalam lingkup kepegawaian harus mengacu pada kebijakan yang diambil oleh Presiden. "Namun yang terlihat justru sebaliknya, pernyataan Presiden seperti diabaikan begitu saja, baik oleh Pimpinan KPK maupun Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Sigit.


Lebih lanjut, Sigit mengungkapkan tiga permasalahan yang dapat timbul apabila 51 pegawai KPK dipecat akibat tak lolos TWK. Yang pertama, penanganan perkara besar akan terganggu lantaran mayoritas pegawai yang diberhentikan adalah penyelidik dan penyidik yang tengah menangani sejumlah perkara.

"Tentu konsekuensi logis dari hasil penyelenggaraan TWK, para Penyelidik dan Penyidik tersebut tidak bisa menangani perkara itu," terang Sigit. "Selain itu, terdapat pula singgungan praktik menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) dari Pimpinan KPK."

Yang kedua adalah citra kelembagaan KPK akan makin menurun di mata publik. Sigit mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2020, setidaknya ada delapan lembaga survei yang menyebut KPK tak lagi menjadi lembaga yang paling dipercaya.

Sedangkan yang ketiga, permasalahan di internal KPK dinilai dapat memicu kembali menurunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Berdasarkan temuan Transparency International, IPK Indonesia mengalami penurunan sangat signifikan pada tahun 2020 lalu, baik dari segi peringkat maupun poin.

"Sehingga, kekisruhan ini harus segera diakhiri agar pelaksanaan pemberantasan korupsi dapat berjalan sebagaimana mestinya," pungkasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru