Tim Dewi Keadilan Bantah Pernyataan Kepala BKN Soal TWK Berdasar Pada UU ASN
kpk.go.id
Nasional

Belakangan tim ahli yang menamainya Dewi Keadilan tengah melakukan penelitian atas peraturan mengenai TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN. Hal ini dilakukan mereka sebagai bentuk bantahan atas pernyataan Kepala BKN.

WowKeren - Polemik mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya semakin memanas dan menjadi perbincangan publik. Belakangan, Tim Ahli membantah pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai TWK.

Tim Ahli yang mengatasnamakan pihaknya sebagai Dewi Keadilan membantah pernyataan Bima Haria Wibisana yang menyebut bahwa peralihan status bagi pegawai KPK berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Menurutnya, alih status menjadi ASN bagi pegawai KPK diatur dalam Pasal 69C Undang-Undang KPK yang baru.

Dalam Pasal tersebut, disebutkan bahwa pegawai KPK yang belum menjadi ASN terhitung sejak Undang-Undang tersebut berlaku, dapat diangkat menjadi PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Ketentuan itu memperjelas bahwa proses 'dapat diangkat' itu tidak diatur sesuai UU ASN, tetapi ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri," bunyi hasil kajian Tim Dewi Keadilan, Senin (31/5).


Adapun Tim Dewi Keadilan terdiri dari Feri Amsari, Usman Hamid, Laras Susanti, Lalola Easter Kaban, Nanang Farid Syam, Erwin Natosmal Oemar, dan Fadli Ramadhanil. Ketujuh orang itu melakukan penelitian yang meninjau secara normatif keabsahan TWK dan politik-hukum pemberhentian ke-51 pegawai KPK.

Menurut mereka, pernyataan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan pada UU ASN itu tidak lah benar. Hal ini disebabkan oleh UU ASN tidak mengenal alis status pegawai.

Maka dari itu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. PP ini menyebutkan sejumlah syarat yang mesti dipenuhi pegawai KPK untuk bisa beralih menjadi ASN.

Adapun syarat tersebut antara lain berstatus sebagai pegawai tetap atau tidak tetap KPK, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah. Kemudian memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan serta integritas dan moralitas yang baik.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait