Kemendikbudristek Tetapkan 8 Aturan Baru untuk PPDB 2021 Tingkat SD hingga SMK, Apa Saja?
Nasional

Kemendikbudristek telah menetapkan delapan aturan baru untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 tingkat SD hingga SMK. Seperti apa rincian lengkapnya?

WowKeren - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan delapan aturan baru untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 tingkat SD hingga SMK. Hal ini tertuang dalam Peraturan Mendikbud No. 1 Tahun 2021 yang mengatur terkait PPDB. Lantas, apa saja 8 aturan tersebut?

"Pertama, perubahan batas usia SD minimal tujuh tahun dan persentase jalur zonasi SD 70 persen," kata Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek Jumeri dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR, Senin (31/5).

Aturan yang kedua adalah, Pemerintah Daerah kini dapat melibatkan sekolah swasta dalam PPDB. Untuk mekanisme pendaftarannya menjadi hak masing-masing Pemerintah Daerah.

Perubahan ketiga mengatur perpindahan kuota penyandang disabilitas dari jalur zonasi ke afirmasi. Dengan aturan ini, penyandang disabilitas memperoleh kuota lebih besar untuk jalur afirmasi, yakni minimal 15 persen.

Keempat, peserta PPDB tidak dapat lagi menggunakan surat keterangan domisili (SKD) sebagai pengganti Kartu Keluarga (KK) dalam persyaratan seleksi. Ke depannya, SKD hanya digunakan untuk kondisi tertentu seperti peserta yang terdampak bencana.

Kelima, jalur prestasi pada jenjang SMP, SMA dan SMK tidak akan menggunakan nilai ujian nasional (UN) seperti tahun-tahun sebelumnya. Sebagai gantinya, jalur ini akan menggunakan nilai rapor yang dilampirkan surat keterangan peringkat rapor dari sekolah asal.

Aturan keenam mengatur jalur perpindahan tugas orang tua memanfaatkan sisa kuota yang dapat dialokasikan sekolah tempat orang tua atau wali mengajar. Ke depannya, jalur ini menyediakan kuota maksimal 5 persen.


Aturan ketujuh menuntut jenjang SMK untuk memprioritaskan jalur afirmasi dan disabilitas minimal 15 persen dari kuota. Selain itu, kuota untuk peserta zonasi sekitar sekolah menjadi 10 persen.

Terakhir, jika daya dampung sekolah pada wilayah zonasi peserta tidak tersedia, peserta PPDB bisa disalurkan ke sekolah di luar wilayah zonasi atau pemerintah daerah terdekat.

Jumeri menjelaskan bahwa jalur zonasi yang dimaksud di sini didasarkan pada tempat domisili calon peserta didik. Ia menekankan aturan ini untuk mencegah kebingungan seperti yang sudah- sudah.

Jumeri memaparkan, "Yang disebut dengan daerah zonasi adalah domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun. Ini untuk mengurangi kehebohan seperti tahun-tahun sebelumnya."

Lebih lanjut, Jumeri mengungkapkan bahwa pelaksanaan PPDB daring di seluruh Indonesia belum maksimal. Sebab sejauh ini baru ada 14 provinsi yang melakukan PPDB daring.

"Laporan tahun lalu untuk pelaksanaan PPDB tingkat provinsi yang bisa online 14 provinsi. Umumnya di Jawa, Bali, NTB, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara," pungkasnya.

Sedangkan 20 provinsi lainnya melakukan PPDB campuran secara daring maupun luring (offline). Kendati demikian, Jumeri enggan menyebutkan rincian provinsi yang melakukan PPDB luring.

Ia hanya menjelaskan bahwa hanya 33 persen dari daerah yang melakukan PPDB secara daring, 43 persen PPDB campuran dan 24 persen PPDB luring. Menurutnya, kendala utama dalam penerapan PPDB daring adalah jaringan internet yang tidak stabil atau bahkan tidak tersedia di sejumlah daerah.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait