PNS Siap-Siap Terima Gaji ke-13 Pekan Ini, Berikut Besarannya
PxHere
Nasional

PNS, TNI/Polri, hingga pensiunan siap-siap menerima gaji ke-13 yang bisa dicairkan mulai Selasa (1/6) kemarin. Seperti THR, gaji ke-13 tak mencantumkan tunjangan kinerja.

WowKeren - Setelah Tunjangan Hari Raya (THR), Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga berhak menerima gaji ke-13. Dan menurut pemerintah, gaji ke-13 ini akan dicairkan mulai Rabu (2/6) hari ini secara bertahap.

Hal ini turut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Hadiyanto. Menurutnya pemerintah telah melakukan penyesuaian terhadap aplikasi pembayaran gaji yang akan digunakan oleh kementerian/lembaga untuk mengajukan permintaan pembayaran ke KPPN.

"Oleh karena itu, maka gaji-13 sudah akan mulai dapat dibayarkan pada pekan satu bulan Juni 2021," tegas Hadiyanto kepada awak media. Ia pun mengimbau semua kementerian/lembaga untuk mengunduh aplikasi dan melakukan rekonsiliasi dengan KPPN untuk penyaluran gaji ke-13.

"Seluruh KPPN di Indonesia telah siap untuk menerima permintaan pembayaran dan melakukan pencairan gaji ke-13," sambungnya. Dengan demikian, maka gaji ke-13 yang menjadi hak PNS seharusnya sudah mulai bisa dicairkan bertahap dalam waktu dekat.


Lantas berapakah besarannya? Patut dipahami terlebih dahulu bahwa di Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, gaji ke-13 ini meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan serta tunjangan keluarga. Hanya tunjangan kinerja yang dikecualikan dalam pencairan gaji ke-13.

Untuk besaran gaji pokok dan tunjangan jabatan disesuaikan dengan pangkat yang disandang PNS penerima. Gaji ke-13 ini pun bukan hanya untuk PNS, tetapi juga TNI dan Polri, hingga para pensiunan.

Melansir Republika, besaran gaji ke-13 PNS yang bisa dicairkan mulai Selasa (1/6) ini beragam. Rentangnya mulai dari Rp2.235.000 untuk pegawai non-PNS dengan jenjang pendidikan SD/SMP/Sederajat dengan masa 0-10 tahun, sedangkan yang terbanyak adalah Rp9.592.000 untuk Eselon I dan pejabat setara termasuk Ketua/Kepala lembaga.

Sebagai informasi, gaji ke-13 merupakan hak PNS yang kembali dibayarkan mulai tahun 2021. Seperti THR, gaji ke-13 PNS pun tak bisa cair pada 2020 lalu karena pandemi COVID-19. Namun untuk tahun 2021 ini, baik THR maupun gaji ke-13 tak mengikutsertakan komponen tunjangan kinerja.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait