60 Persen Produk Nestle Diklaim Tak Sehat, BPOM Beri Penjelasan
flickr/nestle
Nasional

Belakangan beredar klaim bahwa 60 persen produk Nestle, yang notabene sudah begitu awam di kalangan masyarakat Indonesia, ternyata tidak sehat. BPOM pun buka suara soal klaim tersebut.

WowKeren - Produk Nestle sudah beredar luas di tengah masyarakat Indonesia. Namun baru-baru ini muncul klaim 60 persen dari produk tersebut tidak sehat hingga mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberi penjelasan.

BPOM pun akhirnya buka suara perihal klaim tersebut, menegaskan bahwa tidak terkait dengan keamanan serta mutu pangan. "Informasi produk tidak sehat yang disampaikan pada pemberitaan tersebut, tidak terkait dengan keamanan dan mutu pangan," jelas BPOM dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/6).

Informasi perihal produk Nestle tidak sehat itu, menurut BPOM, merujuk pada kandungan gizi produk, terutama kandungan Gula, Garam, dan Lemak (GGL). Dan ketiga komponen ini memang menjadi salah satu faktor risiko penyakit tidak menular (PTM) jika dikonsumsi secara berlebihan.

Kandungan GGL sendiri wajib dicantumkan di tabel Informasi Nilai Gizi (ING) dalam label produk. Ketentuan ini telah diatur oleh BPOM lewat Peraturan Nomor 22 Tahun 2019.


BPOM pun mengklaim telah melakukan evaluasi terkait aspek keamanan, mutu, gizi, serta label dari produk pangan yang beredar di Indonesia. "Termasuk pencantuman ING dalam memberikan Nomor Izin Edar (NIE) produk pangan olahan, termasuk produk Nestle yang beredar di Indonesia," kata BPOM.

BPOM juga memastikan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan keamanan, mutu, dan label termasuk ING melalui sampling dan pengujian. Karena itulah BPOM mengimbau setiap pelaku usaha untuk wajib menjamin produk yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan label.

Badan yang kini dipimpin Penny Lukito itu mengimbau masyarakat untuk selalu menjadi konsumen cerdas dan jangan mudah terpengaruh oleh berbagai isu yang berkembang. Salah satu caranya dengan melakukan pengecekan kemasan, label, izin edar, sampai masa kedaluwarsa sebelum membeli serta mengonsumsi suatu produk.

"BPOM bersama stakeholder terus mendorong masyarakat untuk membaca label termasuk ING," pungkas BPOM. "Sebagai salah satu upaya pencegahan PTM dan menerapkan prinsip konsumsi gizi seimbang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 41/2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait