Sempat Akui Terima Suap Dari Azis Syamsuddin, Eks Penyidik KPK Mendadak Ubah Kesaksian
kpk.go.id
Nasional

Kasus suap Tanjungbalai yang turut melibatkan mantan penyidik KPK hingga kini masih terus berjalan. Kini Robin menyangkal bahwa dirinya menerima uang dari tersangka usai sempat mengakuinya.

WowKeren - Korupsi masih menjadi suatu masalah yang harus segera ditangani oleh pemerintah Indonesia. Terlebih lagi korupsi yang menjerat para pejabat negara, seperti mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Belakangan ini, Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju tiba-tiba meralat kesaksiannya yang sempat mengaku menerima uang suap dari Azis. Adapun uang yang diterima yakni sebesar Rp3,15 miliar.

"Tidak, tidak," tutur Robin selepas menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/6). "Itu sudah saya ubah semuanya, sudah saya ralat semuanya."

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pemberian uang itu telah terungkap. Pada mulanya, Dewas hanya mengadili soal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Robin. Akan tetapi, seiring berjalannya penyelidikan, terungkap fakta-fakta terkait dengan penerimaan uang tersebut.


Hasil dari sidang Dewas KPK itu menyatakan bahwa Robin telah melanggar etik berat, sehingga harus diberhentikan dengan tidak hormat. Akan tetapi, kini Robin menyangkal soal pemberian uang dari Azis tersebut.

"Ya pada intinya ini perbuatan saya bersama dengan Maskur (pengacara yang juga tersangka dalam kasus suap ini)," terang Robin. "Kami akan bertanggung jawab atas perbuatan kami dan tidak ada orang lain, terima kasih."

Sebelumnya, hal itu telah disampaikan anggota Dewas KPK Albertina Ho saat membacakan pertimbangan ketika sidang putusan untuk Robin pada Senin (31/5). Azis disebut telah memberi uang kepada Robin terkait kasus Lampung Tengah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang tersebut diberikan Azis untuk memantau salah seorang saksi bernama Aliza Gunado. Uang tersebut dibagi-bagikan oleh Robin untuk pengacaranya yakni Maskur Husain, yang turut jadi tersangka di kasus suap dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

"Dalam perkara Lampung Tengah yang terkait dengan Saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp3,1 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang lebih sejumlah Rp2,55 miliar," jelas Albertina. "Dan terperiksa mendapat uang lebih sejumlah Rp600 juta."

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait